SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terancam tidak mendapatkan haknya, dampak persoalan administrasi antara mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan yayasan yang menaunginya.
Kondisi tersebut mencuat dalam pertemuan antara sejumlah mitra SPPG dengan terduga pengelola Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa dan Yayasan Merah Putih Berkibar, Goris, di salah satu kafe di Kota Serang, belum lama ini.
Mediasi tersebut merupakan instruksi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Banten kepada kedua belah pihak, menyusul pelaporan terhadap Goris di Mapolda Banten pada Rabu malam, 9 September 2026. Goris dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana mitra SPPG dan ilegal akses akun yayasan.
Salah satu mitra SPPG, Mansur, mengatakan bahwa mediasi dengan Goris tersebut berakhir buntu. Sebab, tuntutan mitra SPPG tidak dapat dikabulkan oleh Goris.
“Mediasinya deadlock,” ujarnya didampingi kuasa hukumnya, Sulaeman Buulolo atau Niko, Minggu, 13 September 2026.
Mansur mengatakan, SPPG yang dikelolanya bekerja sama dengan Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa dan melayani sekitar 3.000 penerima manfaat, mulai dari jenjang TK hingga SMP.
Ia mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi adalah akses terhadap akun yayasan. Akun tersebut dibutuhkan untuk mengunggah sejumlah dokumen dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Kalau akun yayasan tidak kami miliki, sementara penerbitan SLHS harus melalui akun OSS yang di-upload di sistem tersebut, kami khawatir dapur kami di-suspend atau berhenti,” ujar warga Kota Cilegon ini.
Padahal, kata dia, hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan, Instalasi Kesehatan Lingkungan (IKL), dan puskesmas telah lengkap. Dokumen tersebut tinggal diunggah ke sistem, namun pihaknya tidak memiliki akses akun yayasan.
“Kalau sampai dapur berhenti, tentu yang terdampak bukan hanya kami sebagai mitra, tetapi ribuan penerima manfaat MBG,” katanya.
Mansur berharap, KPPG dan Badan Gizi Nasional (BGN) segera memberikan solusi dan kepastian mengenai mekanisme yang harus ditempuh apabila yayasan yang menaungi SPPG tidak bersedia melanjutkan kerja sama dengan mitra.
Sementara itu, kuasa hukum sejumlah mitra SPPG, Sulaeman Buulolo, menegaskan pertemuan tersebut bukan merupakan restorative justice (RJ) atas laporan yang sebelumnya dibuat di Polda Banten.
“Ini bukan RJ. Ini instruksi dari KPPG agar administrasi yayasan dengan SPPG tidak terkendala,” kata pria yang akrab disapa Niko ini.
Menurut Niko, sejumlah mitra meminta agar Yayasan Merah Putih Berkibar yang saat ini menaungi kerja sama SPPG dilepaskan dan diganti dengan yayasan lain. Namun, permintaan tersebut belum menemui titik temu.
“Hasilnya belum ada kesepakatan,” ujarnya.
Niko menegaskan, pertemuan tersebut tidak membahas dugaan penggelapan maupun kerugian materiil. Fokus pertemuan adalah mencari jalan keluar persoalan administrasi agar tidak menghambat pelaksanaan program MBG.
“Jangan sampai program ini terkendala hanya gara-gara hubungan yayasan dengan mitra. Kalau hubungan yayasan dengan mitra tidak baik, pelaksanaannya juga tidak bagus,” katanya.
Sementara itu, Goris mengaku tidak mempunyai kapasitas dalam mengganti yayasan yang diinginkan para mitra SPPG. Ia beralasan hanya sebagai perantara antara SPPG dengan mitra SPPG.
“Saya enggak punya kapasitas untuk itu (mengganti yayasan-red). Saya ini hanya memfasilitasi agar mereka dapat terhubung dengan yayasan, saya bukan pemilik yayasan,” katanya.
Terkait laporan penggelapan dana mitra SPPG, Goris juga membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan, dana tersebut tertahan karena pengecekan rekening.
“Enggak ada (penggelapan-red), ada pengecekan rekening (alasan belum dibayar-red),” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono

