SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Banten berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI menggelar bimbingan sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 57 peserta dari sejumlah daerah, di antaranya, Banten, Jawa Barat, Jakarta, Lampung, hingga Sumatera Selatan.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) IPHI Provinsi Banten, H. Aries Halawani R mengatakan, sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah merupakan tuntutan regulasi, sekaligus upaya memastikan pembimbing haji dan umrah memiliki kompetensi dan legal standing.
“Ini adalah tuntutan perintah undang-undang. Pendamping petugas haji atau pembimbing di masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji perlu mendapatkan sertifikat legal standing dari Kementerian Haji,” katanya di salah satu hotel ternama di Kota Serang, Minggu malam, 13 September 2026.
Menurutnya, sertifikat pembimbing manasik haji dan umrah tidak diterbitkan oleh IPHI maupun Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah, melainkan langsung dari Kementerian Haji dan Umrah RI.
Ia menegaskan, sertifikasi itu penting untuk memastikan kompetensi, integritas, dan kualitas para pembimbing haji dan umrah.
“Kalau kita tidak punya kompetensi, bagaimana bisa membimbing. Kompetensi itu harus dibuktikan dengan sertifikasi,” ujarnya.
Aris menyebut, materi sertifikasi akan diberikan oleh sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah RI, akademisi dari perguruan tinggi Islam negeri, hingga Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Banten.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus IPHI Pusat, Dr. Ir H Erman Suparno menekankan bahwa sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah tidak boleh berhenti pada pemberian sertifikat. Menurutnya, peserta yang telah mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus harus mendapatkan kesempatan untuk menjalankan tugas sebagai pembimbing haji.
“Percuma kita bimbing, diberi sertifikat, habis itu tidak jadi pembimbing. Ini yang saya titipkan kepada Kanwil,” ujarnya.
Erman menilai, keberadaan IPHI memiliki peran penting dalam mendampingi masyarakat, baik sebelum maupun setelah melaksanakan ibadah haji.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Banten, Dr. H. Samsudin menjelaskan, sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah bertujuan memastikan tenaga pembimbing memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
“Pembimbing ibadah harus punya tiga kompetensi, keilmuan dan pendampingan. Oleh karena itu, saya sangat mendukung kegiatan ini,” katanya.
Ia menambahkan, pembimbing manasik haji dan umrah harus memahami fungsi dan tanggung jawabnya dalam mendampingi jamaah. Karena itu, sertifikasi menjadi salah satu persyaratan bagi mereka yang akan menjalankan tugas sebagai pembimbing.
Untuk menjadi pembimbing ibadah haji dan umrah, kata dia, terdapat sejumlah persyaratan. Di antaranya, pendidikan minimal S1, telah melaksanakan ibadah haji, dan memiliki sertifikasi pembimbing haji.
“Yang keempat memang diutamakan yang bisa menguasai bahasa Arab dan bahasa Inggris,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pada musim haji tahun ini terdapat sekitar 9.023 jamaah asal Banten. Dengan jumlah tersebut, kebutuhan pembimbing juga cukup besar.
Untuk pembimbing yang masuk dalam kelompok terbang (kloter), kebutuhan diperkirakan sekitar 24 orang dengan asumsi menggunakan pesawat Garuda. Di luar itu, terdapat pula pembimbing ibadah haji non-kloter yang kebutuhannya lebih banyak.
“Yang bisa menjadi pembimbing haji adalah bagi mereka yang sudah punya sertifikasi pembimbing haji,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono















