KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Talaga, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Keduanya diamankan setelah korban bersama warga melakukan pengejaran usai mengetahui sepeda motornya dibawa oleh para terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DH (19), warga Kecamatan Pasar Kemis, dan AS (25), warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, Herikiswanto, terparkir di area warung tempat korban berjaga.
“Korban yang saat itu sedang berjaga di warung mendengar suara mencurigakan dari area parkir. Saat dilakukan pengecekan, korban melihat dua orang tidak dikenal membawa sepeda motornya,” ujar Tri, Senin (5/10/2026).
Mengetahui kendaraannya dibawa, korban langsung mengejar kedua terduga pelaku sambil meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban turut membantu pengejaran hingga keduanya berhasil diamankan.
“Warga kemudian mengamankan kedua orang tersebut dan menghubungi pihak kepolisian melalui layanan 110,” ungkap Tri.
Menerima laporan tersebut, petugas piket Reserse Kriminal bersama Tim Operasional (Opsnal) Polsek Cikupa mendatangi lokasi dan mengambil alih penanganan kedua terduga pelaku.
Namun, saat diamankan, keduanya membutuhkan penanganan medis. Polisi kemudian membawa DH dan AS ke RSUD Tobat Balaraja untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perawatan.
“Petugas tetap memastikan kondisi kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan dengan membawa keduanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” terang Tri.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor. Satu unit merupakan kendaraan milik korban, sedangkan satu unit lainnya diduga digunakan oleh kedua terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, perkara tersebut diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tri.
Editor: Mastur Huda












