SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gara-gara diminta segera naik ke dalam bus, seorang calon penumpang justru menjadi korban pengeroyokan dan penusukan oleh oknum kernet bus di Kota Serang.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Indomaret RS Sari Asih, Kota Serang, Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Dua orang terduga pelaku berinisial AS (28) dan IS (29) kemudian diringkus anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa tersebut terungkap saat anggota Sat PJR Ditlantas Polda Banten, Aipda Deri dan Bripda Agus Munandar, tengah melaksanakan patroli rutin di ruas jalan arteri Pakupatan hingga Serang Timur.
Saat melintas di depan Indomaret RS Sari Asih, petugas dihentikan masyarakat yang meminta pertolongan. Petugas kemudian mendapat informasi telah terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang calon penumpang bus.
“Petugas kemudian mendapat informasi bahwa telah terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang calon penumpang yang dilakukan oleh oknum kernet bus,” katanya, Rabu 7 Oktober 2026.
Mendapat informasi tersebut, anggota PJR bersama korban langsung melakukan pengejaran terhadap Bus Asli Prima yang diketahui mengarah menuju Gerbang Tol Serang Timur.
Bus tersebut akhirnya berhasil dihentikan di depan pintu masuk Gerbang Tol Serang Timur. Petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Maruli menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula ketika korban bersama istrinya hendak melakukan perjalanan menuju Cikarang, Jawa Barat, dengan menaiki bus jurusan Bandung.
Saat hendak naik ke bus, terjadi cekcok antara istri korban dengan salah seorang kernet. Cekcok tersebut diduga dipicu permintaan kernet agar korban dan istrinya segera naik ke dalam bus.
Korban kemudian menegur kernet tersebut. Namun, perselisihan justru berkembang hingga terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban. “Perselisihan selanjutnya berkembang hingga terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban,” ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kemeja warna biru milik korban, satu buah KTP milik pengemudi bus, satu buah gunting, serta satu buah STNK bus. Korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara dua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada jajaran Satlantas dan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Maruli mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Setiap permasalahan, kata dia, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tuturnya.
Masyarakat juga diminta segera menghubungi Call Center 110 apabila mengalami gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian.
Editor: Abdul Rozak












