LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak menyerahkan 600 sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 kepada masyarakat Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Rabu (28/10/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus melindungi aset yang dimiliki warga.
PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah sehingga kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Sumiyo, mengatakan 600 sertipikat yang diserahkan kepada masyarakat Desa Karangkamulyan merupakan hasil proses pendaftaran tanah yang telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ya, 600 sertipikat melalui program PTSL telah diserahkan kepada masyarakat Desa Karangkamulyan. Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil proses pendaftaran tanah yang telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sumiyo, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, penyerahan sertipikat tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset milik masyarakat.
“Melalui Program PTSL, pemerintah terus berupaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanahnya. Sertipikat bukan hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Suherna Wijaya, menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak atas penyerahan 600 sertipikat hak atas tanah kepada warganya melalui program PTSL.
Ia menilai program tersebut memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena warga kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum.
“Masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum,” kata Suherna.
Suherna berharap masyarakat dapat menjaga sertipikat yang telah diterima dengan baik serta memanfaatkan tanah secara bijaksana untuk kegiatan produktif.
Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemanfaatan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Mastur Huda












