KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mulai dari penegakan peraturan daerah (Perda) terhadap bangunan tanpa izin, kelengkapan perizinan usaha, hingga rendahnya realisasi anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Berbagai persoalan tersebut menjadi catatan dalam evaluasi kinerja Komisi I DPRD Tangsel pada triwulan II 2026.
Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy MP Butar Butar, mengatakan penegakan Perda masih membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antar-OPD. Hal itu diperlukan agar penanganan pelanggaran berjalan terpadu, konsisten, dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, penanganan bangunan tanpa izin dan alih fungsi bangunan tidak boleh dilakukan secara terpisah oleh masing-masing instansi. Pemerintah kota perlu memperjelas pembagian tugas, mekanisme koordinasi, hingga tindak lanjut terhadap setiap pelanggaran.
“Perda yang sudah ditetapkan harus bisa dilaksanakan. Karena itu, aturan turunannya perlu segera direalisasikan agar pelaksanaannya jelas dan penegakan aturan berjalan efektif,” ujar Ledy dalam kegiatan coffee morning bersama wartawan di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (29/10/2026).
Komisi I juga mendorong Pemerintah Kota Tangsel segera menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) untuk perda yang membutuhkan aturan pelaksana. Dengan demikian, regulasi yang telah disahkan dapat diterapkan secara konkret dan tidak berhenti pada tataran aturan.
Dalam fungsi pengawasan, Komisi I telah memanggil pihak Green SM untuk melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha di wilayah Tangerang Selatan berjalan sesuai regulasi.
Selain penegakan aturan dan perizinan, Komisi I DPRD Tangsel menyoroti perlunya optimalisasi peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
Ketiga forum tersebut diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam memberikan rekomendasi serta mendorong tindak lanjut untuk mengantisipasi potensi konflik di tengah masyarakat.
Pada sektor pelayanan publik, Komisi I turut mengevaluasi efektivitas kanal pengaduan Tangsel Siaga 112, SP4N-LAPOR!, dan aplikasi HELITA.
Komisi I meminta agar layanan pengaduan tersebut semakin responsif, mudah diakses, serta memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan masyarakat.
Menurut Komisi I, optimalisasi kanal pengaduan diperlukan agar persoalan yang dihadapi warga dapat ditangani secara efektif dan tidak berhenti pada proses penerimaan laporan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Komisi I adalah realisasi belanja sejumlah OPD mitra kerja yang dinilai masih rendah.
Serapan anggaran yang minim dikhawatirkan menghambat pelaksanaan program pemerintah daerah. Kondisi tersebut juga berpotensi memperlambat manfaat pembangunan dan pelayanan yang seharusnya diterima masyarakat.
Karena itu, Komisi I mendorong OPD terkait mengevaluasi pelaksanaan program dan mempercepat realisasi anggaran sesuai perencanaan serta ketentuan yang berlaku.
Komisi I juga mengkaji kebutuhan tambahan anggaran untuk mendukung penegakan Perda. Kebutuhan tersebut mencakup personel, biaya operasional, pengawasan, penindakan, hingga tindak lanjut terhadap pelanggaran.
Menurut Ledy, dukungan anggaran yang memadai perlu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan agar pelaksanaan penegakan aturan dapat berjalan optimal.
Ia menegaskan, berbagai catatan hasil evaluasi tersebut akan terus dikawal pada triwulan berikutnya. Komisi I berharap penegakan Perda, pelayanan publik, dan pelaksanaan program pemerintah di Kota Tangsel dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan akuntabel.
Editor: Mastur Huda












