SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bidang tanah yang kini dikuasai PT Mizeca Pembangunan di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dipersoalkan dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan akta autentik.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sedang menyelidiki kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, bidang tanah tersebut tercatat atas nama DA dalam Buku Induk Pajak Bumi dan Bangunan Desa Cemplang.
Pada 2003, tanah tersebut disebut telah diperjualbelikan kepada RA melalui sejumlah akta jual beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Jawilan.
“Dalam proses penyidikan, Tim Ditreskrimum Polda Banten telah memeriksa 12 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan serta peralihan hak atas tanah yang dilaporkan,” kata Maruli, Jumat 30 Oktober 2026.
Persoalan kembali muncul pada 2013, ketika SA membeli tanah tersebut dari RA. Transaksi itu dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 4 Juni 2013. Namun, saat SA hendak mengurus AJB, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tanah diketahui telah dikuasai PT Mizeca Pembangunan dan telah memiliki sertifikat.
Penyidik kemudian menelusuri dokumen terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1288/Cemplang. Sertifikat tersebut disebut berasal dari penggabungan SHGB Nomor 740/Cemplang.
Dokumen itu juga memiliki riwayat penurunan hak dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2405 atas nama OG. Dasar perolehannya tercatat berupa AJB Nomor 103a.50/Kopo/III/A/1993 tertanggal 9 Maret 1993.
Untuk mendalami perkara, penyidik telah menyita sejumlah dokumen, antara lain salinan AJB tahun 2003, salinan SHGB, dokumen riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa, serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
Maruli mengatakan, penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Hingga kini, Polda Banten masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta hukum berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Editor: Abdul Rozak












