• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

BPBD Provinsi Banten: Renstra Penanggulangan Bencana 2017 – 2022

Redaksi by Redaksi
Jumat, 21 Juli 2017 09:31
in Berita Utama, Featured, Pemerintahan
BPBD Provinsi Banten: Renstra Penanggulangan Bencana 2017 – 2022

Drs. H. Sumawajiya, M.Si, Kepala Pelaksana BPBD Banten saat memberikan sambutan dan arahan program RENSTRA BPBD Banten 2017-2022.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten tahun 2017-2022 mengadakan sosialisasi pada Senin (17/07) di Hotel Wisata Baru Kota Serang.

Kepala Pelaksana BPBD Banten, Sumawijaya mengatakan, sesuai amanat Undang Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

RelatedPosts

Kampung BAZNAS

BAZNAS Kabupaten Serang Bangun 131 Rumah Jadi Layak Huni

Minggu, 8 November 2026 18:29
Akreditasi Perpustakaan

Kejar Akreditasi Perpustakaan dan Inklusif Sosial, DPKD Kabupaten Serang latih Pengelola Perpustakaan

Minggu, 8 November 2026 18:25
Kejaksaan Negeri Serang

Pinjam Motor untuk Menagih Utang, Pria Ini Malah Gadaikan Honda Beat Milik Teman

Minggu, 8 November 2026 18:22
Brimob Banten

Kombes Pol Hadi Saepul Rahman Resmi Jabat Dansatbrimob Polda Banten

Minggu, 8 November 2026 16:37

Secara substansi mengamanatkan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) satuan kerja perangkat daerah dan juga sebagai dasar penyusunan rencana kerja anggaran SKPD, serta untuk mendukung keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang tertuang dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2022.

Mengingat posisi strategis dokumen Renstra dalam penyelenggaraan program dan kegiatan penanggulangan bencana, Pemprov Banten memberikan perhatian dan upaya optimal sejak awal tahapan penyusunan hingga penetapan dokumen RKPD agar dapat menghasilkan dokumen yang berkualitas, dalam hal ini berarti dapat memberikan acuan yang efektif bagi pembangunan serta memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

“Mengingat strategisnya kegiatan ini, saya meminta kepada seluruh jajaran BPBD baik provinsi maupun kabupaten / kota supaya merumuskan program-program/kegiatan yang terkait dalam upaya pengurangan resiko bencana,” ungkap Sumawijaya.

Sumawijaya melanjutkan, ‎program/kegiatan tersebut harus sinergi dengan kegiatan di OPD lain (termasuk yang di kabupaten / kota) dan sesuai dengan arah kebijakan yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Banten tahun 2017-2022, yaitu menjalin koordinasi dan hubungan kerja dengan seluruh pemangku kepentingan/stakeholder termasuk TNI/Polri dalam upaya penanggulangan kebencanaan di Provinsi Banten. Mengutamakan kepentingan masyarakat dan profesionalisme dalam penanggulangan bencana. “Kami berharap penanggulangan bencana di banten adalah merupakan tanggung jawab yang terintegrasi dan dilakukan secara bersama sama sebagai bagian pelayanan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Banten,” harapnya.

Seiring dengan semakin pesatnya era globalisasi sekarang ini, maka semakin komplek pula efek yang ditimbulkan terutama lingkungan, untuk itu Pemprov Banten memerlukan suatu rencana makro yang sifatnya terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Rencana ini menggambarkan kondisi yang diinginkan oleh Pemprov Banten dalam lima tahun mendatang mengenai penanggulangan bencana.

Proses perencanaan tersebut dimulai dari identifikasi bahaya (hazard), kerentanan dan kapasitas hingga analisis risiko bencana, sampai dengan disusunannya program kegiatan dan fokus prioritas yang akan dilakukan, serta keterlibatan SKPD terkait dan besarnya anggaran yang dibutuhkan.

Kasubag PEP BPBD Banten,‎ Widawarti Suhara menambahkan, penyusunan Renstra BPBD Banten 2017 – 2022 menghadirkan narasumber dari, Bappeda Banten, Biro Hukum Setda Banten dan akademisi. Adapun tujuan dari Penyusunan RENSTRA yaitu menyinergikan rencana penanggulangan bencana yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan berdasarkan analisis risiko bencana serta menentukan pilihan tindakan yang sesuai dengan fokus prioritas, program, sasaran, indikator capaian, dan kegiatan yang diperlukan.

Sebagai bentuk komitmen dalma rangka penanggulangan bencana, lanjut Widawarti, selain itu untuk menunjukan perhatian dan keseriusan yang besar dari pemerintah provinsi banten terhadap perlindungan masyarakat banten dari ancaman bencana, melalui Perda nomor 3 tahun 2010, telah dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang memiliki tugas sebagai penyelenggara penanggulangan bencana di daerah yang dilakukan secara terarah, terkoordinasi dan terpadu. “Hal ini juga harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota serta seluruh unsur yang terkait hal ini sejalan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2007, bahwa penanggulangan kebencanaan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat,” ungkap Widawarti. (ADVERTORIAL/BPBD PROVINSI BANTEN)

Widawarti Suhara SE, M.Si, Kasubag PEP BPBD Banten, saat memaparkan RENSTRA BPBD Banten 2017-2022
Peserta dari berbagai instasi saat mengikuti program RENSTRA BPBD Banten 2017 – 2022.
Rapat pemantapan program BPBD Banten.

Tags: BPBD Provinsi Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kenalkan AKP Ocha, Polwan Tangguh di Balik Pengungkapan Sabu 1 Ton

Next Post

Waw… Donjuan Langsung ON Melihat Wanita Berambut Basah

Next Post
Waw… Donjuan Langsung ON Melihat Wanita Berambut Basah

Waw... Donjuan Langsung ON Melihat Wanita Berambut Basah

Prakiraan Cuaca Banten Minggu 8 November 2026, Lebak dan Kabupaten Serang Berpotensi Hujan

Prakiraan Cuaca Banten Minggu 8 November 2026, Lebak dan Kabupaten Serang Berpotensi Hujan

Minggu, 8 November 2026 08:35
Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
open bidding eselkn II di lingkungan pemkab lebak

Open Bidding 12 Jabatan Eselon II Kabupaten Lebak Tunggu Jadwal dari BKN

Sabtu, 7 November 2026 08:34
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kampung BAZNAS

BAZNAS Kabupaten Serang Bangun 131 Rumah Jadi Layak Huni

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 8 November 2026 18:29
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang membangun sebanyak 131 rumah Tidak layak huni (Rutilahu) menjadi rumah layak huni....

Akreditasi Perpustakaan

Kejar Akreditasi Perpustakaan dan Inklusif Sosial, DPKD Kabupaten Serang latih Pengelola Perpustakaan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 8 November 2026 18:25
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang mendorong agar akreditasi perpustakaan sekolah bisa di tingkatkan dan menjadikan perpustakaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.