Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten tahun 2017-2022 mengadakan sosialisasi pada Senin (17/07) di Hotel Wisata Baru Kota Serang.
Kepala Pelaksana BPBD Banten, Sumawijaya mengatakan, sesuai amanat Undang Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Secara substansi mengamanatkan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) satuan kerja perangkat daerah dan juga sebagai dasar penyusunan rencana kerja anggaran SKPD, serta untuk mendukung keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang tertuang dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2022.
Mengingat posisi strategis dokumen Renstra dalam penyelenggaraan program dan kegiatan penanggulangan bencana, Pemprov Banten memberikan perhatian dan upaya optimal sejak awal tahapan penyusunan hingga penetapan dokumen RKPD agar dapat menghasilkan dokumen yang berkualitas, dalam hal ini berarti dapat memberikan acuan yang efektif bagi pembangunan serta memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
“Mengingat strategisnya kegiatan ini, saya meminta kepada seluruh jajaran BPBD baik provinsi maupun kabupaten / kota supaya merumuskan program-program/kegiatan yang terkait dalam upaya pengurangan resiko bencana,” ungkap Sumawijaya.
Sumawijaya melanjutkan, program/kegiatan tersebut harus sinergi dengan kegiatan di OPD lain (termasuk yang di kabupaten / kota) dan sesuai dengan arah kebijakan yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Banten tahun 2017-2022, yaitu menjalin koordinasi dan hubungan kerja dengan seluruh pemangku kepentingan/stakeholder termasuk TNI/Polri dalam upaya penanggulangan kebencanaan di Provinsi Banten. Mengutamakan kepentingan masyarakat dan profesionalisme dalam penanggulangan bencana. “Kami berharap penanggulangan bencana di banten adalah merupakan tanggung jawab yang terintegrasi dan dilakukan secara bersama sama sebagai bagian pelayanan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Banten,” harapnya.
Seiring dengan semakin pesatnya era globalisasi sekarang ini, maka semakin komplek pula efek yang ditimbulkan terutama lingkungan, untuk itu Pemprov Banten memerlukan suatu rencana makro yang sifatnya terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Rencana ini menggambarkan kondisi yang diinginkan oleh Pemprov Banten dalam lima tahun mendatang mengenai penanggulangan bencana.
Proses perencanaan tersebut dimulai dari identifikasi bahaya (hazard), kerentanan dan kapasitas hingga analisis risiko bencana, sampai dengan disusunannya program kegiatan dan fokus prioritas yang akan dilakukan, serta keterlibatan SKPD terkait dan besarnya anggaran yang dibutuhkan.
Kasubag PEP BPBD Banten, Widawarti Suhara menambahkan, penyusunan Renstra BPBD Banten 2017 – 2022 menghadirkan narasumber dari, Bappeda Banten, Biro Hukum Setda Banten dan akademisi. Adapun tujuan dari Penyusunan RENSTRA yaitu menyinergikan rencana penanggulangan bencana yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan berdasarkan analisis risiko bencana serta menentukan pilihan tindakan yang sesuai dengan fokus prioritas, program, sasaran, indikator capaian, dan kegiatan yang diperlukan.
Sebagai bentuk komitmen dalma rangka penanggulangan bencana, lanjut Widawarti, selain itu untuk menunjukan perhatian dan keseriusan yang besar dari pemerintah provinsi banten terhadap perlindungan masyarakat banten dari ancaman bencana, melalui Perda nomor 3 tahun 2010, telah dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang memiliki tugas sebagai penyelenggara penanggulangan bencana di daerah yang dilakukan secara terarah, terkoordinasi dan terpadu. “Hal ini juga harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota serta seluruh unsur yang terkait hal ini sejalan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2007, bahwa penanggulangan kebencanaan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat,” ungkap Widawarti. (ADVERTORIAL/BPBD PROVINSI BANTEN)














