SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta angkat bicara terkait persoalan keramba yang berada di Situ Gintung, Tangerang Selatan. Dikatakan Ranta, keramba tersebut bukanlah milik Pemprov Banten seperti yang pernah disebutkan oleh Walikota Tangsel Airin Rachmy Diani beberapa waktu lalu.
“Itu punya masyarakat, nilai asetnya sekitar Rp 2 miliar,” ujar Sekda Ranta kepada sejumlah awak media, Senin (14/8).
Karena keramba tersebut milik masyarakat, menurut Ranta, penanganan hal tersebut perlu dilakukan bersama maayarakat. Perlu ada pendekatan kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan dan melakukan tindakan.
Situ Gintung sendiri kini asetnya ditarik oleh pemerintah pusat, lanjut Ranta, karena itu perlu ada kajian dahulu jika Pemprov Banten ingin melakukan tindakan atas keramba tersebut.
“Sudah ada suratnya, bahwa aset (Situ Gintung) itu ditarik ke atas (pemerintah pusat), belum dirilis suratnya,” kata Ranta menegaskan.
Sebelumnya, Walikota Tangsel Airin mengaku mendapat teguran dari pemerintah pusat terkait Situ Gintung. Hal tersebut diungkapkan Airin setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur Banten Wahidin Halim. “Di Situ Gintung ada kegiatan Dinas Pertanian, yaitu keramba. Kemarin kita mendapatkan teguran dari pusat soal keramba itu, karena fungsi Situ Gintung sudah berubah,” ujar Airin, Senin (7/8) di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten.
Menurut Airin, saat ini fungsi Situ Gintung sudah berubah menjadi bendungan, sehingga sesuai aturan, situ tidak bisa lagi digunakan untuk keramba. “Karena aset sudah menjadi milik provinsi kita sifatnya mendukung saja, kita siap membantu,” kata Airin.
Selain keramba, persoalan lain di Situ Gintung yaitu terjadinya penyempitan. Namun Airin mengaku tidak mengetahui persis jumlah penyempitan tersebut. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










