SERANG – Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, baru sepuluh perusahaan travel (perjalanan) umrah yang berizin. Untuk itu, masyarakat harus teliti sebelum memilih perusahaan travel umrah. Apalagi, akhir tahun nanti biasanya masyarakat melaksanakan ibadah umrah.
Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Machdum Bachtiar mengatakan, perusahaan travel umrah yang resmi adalah yang mengantongi izin dari Kemenag. “Saat ini memang banyak perusahaan travel umrah, tapi yang berizin baru sepuluh,” ujar Machdum, Jumat (6/10).
Kata dia, banyak masyarakat yang dirugikan akibat perusahaan travel umrah bodong atau yang belum mengurus perizinannya ke Kemenag RI. Akibatnya, selain kehilangan uang, masyarakat juga gagal berangkat umrah. Ia menceritakan, dulu pernah ada warga Ciomas yang berkali-kali mendaftar, tapi belum diberangkatkan juga. “Uang sudah keluar banyak, tapi belum juga berangkat, akhirnya dia datang kepada kami untuk melaporkan,” tutur Machdum.
Kata dia, mayoritas warga yang ingin umrah atau naik haji selalu datang langsung ke perusahaan travel tersebut. Seharusnya warga yang mau berangkat, melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu ke Kantor Kemenag Kota Serang. “Karena kami kan punya data travel umrah yang resmi dan mana yang bodong. Kalau datang ke kami, insya Allah, tidak akan dibohongi atau dirugikan pihak lain,” ujarnya.
Saat ini, tambah Machdum, pihaknya belum bisa memberikan atau mengeluarkan izin kepada perusahaan travel umrah. Hal tersebut dikarenakan perusahaan travel harus mengurus perizinannya langsung ke Kemenag RI. “Sedangkan kewenangan kami di sini hanya mengawasi saja,” ungkapnya.
Ia mengatakan, apabila perusahaan travel umrah telah terdaftar di Kemenag secara resmi, artinya sudah mempunyai kredibilitas sehingga kecil kemungkinan untuk melakukan tindakan penipuan. Diterangkan, persyaratan untuk memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan umrah tidak mudah. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 396 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah RI No 79 Tahun 2012, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/348 Tahun 2003.
Machdum pun mengimbau perusahaan travel yang belum mengantongi izin untuk segera mengurusnya. “Selain agar resmi, itu juga untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” tuturnya. (Rostinah/RBG)











