TANGERANG – Peredaran obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang semakin mencemaskan. Para pengedar menyasar remaja yang masih di bangku sekolahan. Selain itu, jaringan obat keras di pantura juga menjadi pemasok di kawasan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta dan sekitarnya.
Baru-baru ini, Polsek Kronjo meringkus seorang pengedar ribuan pil obat keras di Pelabuhan Kronjo. Rencananya barang bukti 200 pil Hexymer dan 25 pil Tramadol yang dibawa KK (16) ini akan dikirim ke Pulau Pramuka dan Kelapa, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Kapolsek Kronjo AKP Uka Subakti mengatakan, dari penangkapan tersebut, pengembangan kasus dilakukan. Dari pengakuan KK, polisi mendapatkan informasi bahwa barang terlarang tersebut dipasok oleh SA (18). Lewat keterangan itu, polisi meringkus SA di Kampung Pasilian, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo. ”Kedua pelaku baik kurir dan pengedarnya masih remaja,” ujar Kapolsek.
Dari kediamannya, polisi menyita 1.232 butir pil Tramadol dan 384 butir pil Hexymer berikut uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Uka menjelaskan, peredaran obat keras menjadi prioritas mereka. Apalagi, belum lama ini ada remaja di Kecamatan Sukamulya yang tewas karena over dosis obat tersebut. ”Maraknya peredaran obat keras menjadi atensi Polresta Tangerang,” paparnya.
Sementara, pelaku mengaku baru dua bulan mengedarkan pil yang sering disalahgunakan kalangan remaja tersebut di wilayah Kronjo dan sekitar.
Sebelumnya, ekspose hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba di wilayah hukum Polda Banten periode September dan Oktober di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (30/10) lalu, diamankan 8.320 butir Tramadol dan 8.801 butir Hexymer. (Togar/RBG)











