KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparat Kepolisian dari Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (42) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 12 anak di bawah umur menjadi korban.
Petugas mengamankan tersangka RH setelah mendapatkan laporan dari salah seorang orang tua korban. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kejadian kasus tersebut berawal pada Kamis (16/4/2026). Salah seorang korban, tersangka memanggil anak laki-laki berusia 13 tahun oleh tersangka ke rumahnya dengan alasan untuk meminta bantuan mengangkat barang. “Nah, namun tiba-tiba tersangka meraba alat vital korban dan membuat korban langsung lari,” ujar Indra Waspada, Kamis, 7 Mei 2026.
Setelah itu, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Selanjutnya orang tuanya melaporkan hal tersebut ke Ketua RT setempat dan berlanjut ke Polresta Tangerang.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan. Bahkan, jumlah korban lebih dari satu orang. “Jadi hasil dari pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki,” ungkap Indra Waspada.
Ia menerangkan, dari 12 korban, 5 korban merupakan korban yang menjadi korban kekerasan seksual sentuhan fisik. Sementara 7 lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal. “Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun,” terang Indra.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka RH ini mengiming-imingi korban dengan pemberian uang antara Rp10 ribu hingga Rp30 ribu. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya “Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah sejak tahun 2021,” ungkap Indra Waspada.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Rezeki Sihombing menjelaskan, tidak ada korban yang mengalami kekerasan seksual sodomi. Bentuk kekerasan seksual yang dialami lima korban adalah diraba atau diremas alat vitalnya. Tersangka juga meminta korban memegang dan memainkan alat kelamin tersangka. “Pelaku juga sempat meminta korban menghisap alat vital tersangka namun korban menolak,” jelas Ganda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rostinah









