KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu, 10 Mei 2026.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
“Jadi, penggerebekan ini berawal dari kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Sehingga kami langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ucap Indra Waspada di lokasi judi sabung ayam.
Dia mengungkapkan, pihaknya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam.
Kemudian, 13 ekor ayam aduan, 6 sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang ayam, dan 28 unit sepeda motor.
“Untuk selanjutnya lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah kami police line,” ungkapnya.
Indra Waspada menegaskan, pihaknya akan terus memberantas praktik judi dan akan melakukan penegakan hukum.
Dia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik judi sabung ayam.
“Dan apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan kepada kami, maka akan kami tindak,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono











