• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Aksi Penyegelan SMPN 1 Mancak Dilaporkan ke Polisi

Redaksi by Redaksi
Rabu, 12 Desember 2018 10:46
in Berita Utama, Hukum
Aksi Penyegelan SMPN 1 Mancak Dilaporkan ke Polisi

SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang yang disegel pada Senin (10/12). Kini aktivitas KBM berjalan seperti biasa.

SERANG – Pelaku penyegelan SMPN 1 Mancak di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terancam dipolisikan. Pelaku penyegelan terancam hukuman pidana lantaran sudah mengganggu kepentingan umum.

Diberitakan sebelumnya, SMPN 1 Mancak disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris lahan bernama Aris Rusman, Senin (10/12). Penyegelan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.45 WIB menggunakan peti kayu dan karton. Aksi penyegelan membuat kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMPN 1 Mancak tertunda selama hampir tiga jam. Ratusan siswa SMPN 1 Mancak tertahan di depan gerbang sekolah.

RelatedPosts

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Sabtu, 7 November 2026 16:20
Kejati Banten

Raih Emas Asian Para Games 2026, Atlet Asal Cilegon Dapat Hadiah Mobil dari Reda Manthovani

Sabtu, 7 November 2026 13:45
kebakaran pabrik Tangerang

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan 20 Korban Kebakaran Pabrik Kipas Angin di Tangerang

Sabtu, 7 November 2026 13:33
bantuan keuangan desa

Pemprov Banten Siapkan Kenaikan Bantuan Desa pada 2027

Sabtu, 7 November 2026 12:44

Kepala SMPN 1 Mancak Tata Witarsa mengatakan, sudah melaporkan aksi penyegelan tersebut kepada Polres Cilegon. Laporan itu untuk mendapatkan pengamanan dari kepolisian.

“Kemarin (Senin (10/12)-red), saya laporan ke Polres Cilegon karena ada gangguan kepentingan umum, tadi pagi (kemarin-red) dari Polres datang ke sekolah untuk memastikan keamanan di sini,” katanya.

Tata mengatakan, hasil audiensi bersama Aris Rusman dan sejumlah pejabat Pemkab di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Aris bakal dipolisikan jika melakukan hal serupa.

“Pak Kadis (menyebut Kepala Dindikbud Asep Nugrahajaya-red) sudah mengizinkan saya untuk melaporkan secara resmi ke polisi jika ada penyegelan kembali, bisa masuk ranah hukum pidana karena mengganggu kepentingan umum,” ungkapnya.

Tata berharap, persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Ia khawatir jika berlarut-larut akan mengganggu psikologis siswa. “Siswa kita semuanya ada 560, enggak mau lagi ada gangguan, apalagi sebentar lagi mau UAS (ujian akhir semester-red),” pungkasnya.

Kepala Bidang SMP Dindikbud Kabupaten Serang Heriyana mengatakan, hasil dari mediasi disepakati bahwa gugatan Aris Rusman dipersilakan untuk menempuh jalur pengadilan. Namun, Pemkab sudah menetapkan bahwa lahan SMPN 1 Mancak merupakan aset milik Pemkab. Yakni, dibuktikan dengan neraca aset dan akta jual beli (AJB) tanah. “Silakan Pak Aris menempuh jalur hukum, kita tinggal tunggu saja maunya kapan,” katanya.

Heriyana mengatakan, sepanjang proses gugatan Aris ke pengadilan, disepakati tidak diperbolehkan aksi penyegelan yang serupa. Menurut dia, aksi penyegelan merupakan tindakan yang melanggar hukum. “Itu kan mengganggu kondusivitas KBM, kalau disegel lagi bisa dilaporkan,” tegasnya.

Sementara itu, Aris Rusman mengaku siap untuk menghadapi proses hukum di kepolisian atas aksi penyegelannya. Laki-laki berambut cepak itu malah mengancam akan kembali menyegel SMPN 1 Mancak. “Senin besok saya segel lagi, saya siap konsekuensi hukumnya, silakan saja laporkan atas dasar apa,” tandasnya.

Aris mengaku, belum puas dengan hasil mediasi yang dilakukan di kantor Dindikbud pada Senin (10/12). Menurutnya, Pemkab tidak memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan 6.000 meter persegi itu. “Jadi, itu kan tanah saya, hak saya untuk menyegel,” ucapnya.

Anggota DPRD Kabupaten Serang Dapil IV Damami Muhriji menyayangkan aksi penyegelan. Menurut Damami, persoalan itu bisa diselesaikan dengan cara baik-baik. “Harusnya jangan sampai ada penyegelan, pemerintah juga tidak akan merugikan masyarakatnya sendiri,” katanya.

Damami mengatakan, persoalan sengketa tanah bisa dilakukan dengan bukti kepemilikan dari kedua pihak. Politikus Partai Golkar itu meminta Pemkab untuk segera menyelesaikan persoalan itu. “Kalau tidak diselesaikan, mau belajar di mana anak-anak kita ini,” pungkasnya. (Rozak/RBG)

Tags: Penyegelan SMPN 1 Mancak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pawai Gebyar Panjang Mulud Berlangsung Meriah

Next Post

Korsleting, Satu Rumah Terbakar di Jawilan

Next Post
Korsleting, Satu Rumah Terbakar di Jawilan

Korsleting, Satu Rumah Terbakar di Jawilan

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Jumat, 6 November 2026 06:32
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Jumat, 6 November 2026 13:30
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

by Abdul Rozak
Sabtu, 7 November 2026 16:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten menegaskan soliditasnya di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai...

Anggittyas Putri

6 Tahun Berlatih, Anggittyas Putri Bidik Emas Lempar Lembing dan Tolak Peluru di Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Sabtu, 7 November 2026 16:04
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - 6 tahun menekuni atletik menjadi bekal Anggittyas Putri untuk memburu prestasi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.