JAKARTA – Menjelang pemilu, kebijakan populis kembali dikeluarkan pemerintah. Kali ini, giliran perangkat desa yang akan mendapat ‘kemurahan’ pemerintah. Hal itu menyusul akan dikeluarkannya kebijakan untuk menyesuaikan gaji perangkat desa setara aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA.
Kepastian itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat menemui pengurus dan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1). “Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA,” ujarnya di hadapan ribuan perangkat desa.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji ASN, besaran gaji ASN golongan IIA ada di kisaran Rp1.926.000 hingga Rp3.213.000. Besaran yang diterima masing-masing disesuaikan dengan lamanya masa kerja golongan (MKG).
Jokowi menambahkan, untuk merealisasikan janji tersebut, dibuat PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa, yang di dalamnya diatur penghasilan perangkat desa akan direvisi. Selain kenaikan gaji, perangkat desa juga akan mendapat tambahan insentif berupa jaminan kesehatan melalui program Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS).
Sebelumnya, dalam PP 47/2015 disebutkan bahwa besaran upah perangkat desa adalah sebesar 50 persen dari gaji yang diterima kepala desa. Adapun besaran gaji kepala desa masing-masing daerah berbeda sesuai keputusan bupati walikota. Semua gaji tersebut, berasal dari alokasi dana desa (ADD) yang dialokasikan APBD kabupaten kota.
Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Mudjito mengapresiasi komitmen pemerintah untuk menaikkan kesejahteraan perangkat desa. Menurutnya, keinginan tersebut sudah lama diperjuangkan oleh jajarannya.
Dia berharap, janji untuk menuntaskan revisi PP dalam dua pekan benar-benar bisa ditunaikan. Dengan demikian, bisa segera diberlakukan kenaikan gajinya bulan depan. “Kami harap pencairan penghasilan tetap untuk Februari bisa sudah disesuaikan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, keputusan menaikkan gaji memang menjadi kewenangan pemerintah. Meski demikian, Endi menilai ada hal-hal yang harus diperhatikan pemerintah khususnya mengenai sumber anggarannya.
Endi menjelaskan, sebagaimana ketentuan, sumber dana pembayaran perangkat desa berasal dari ADD yang bersumber dari APBD masing-masing kabupaten kota. Nah, dengan kenaikan ini maka otomatis pemerintah daerah perlu menyiapkan tambahan anggarannya. “Perangkat desa bukan ASN, jadi bukan dari kas negara yang untuk gaji ASN,” ujarnya. (jpg/aas)









