SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perangkat Desa di Kabupaten Serang mendatangi Pendopo Bupati Serang untuk melakukan audiensi. Kedatangan mereka untuk meminta agar Penghasilan, Tunjangan dan Insentif (Siltunsif) perangkat desa bulan Desember segera dibayarkan.
Koordinator aksi yang juga merupakan perangkat Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Bukhori mengatakan, kedatangan mereka ke Pendopo Bupati Serang adalah untuk menanyakan hak perangkat desa. Ia mengatakan, untuk gaji atau Sintunsif yang belum dibayarkan yakni di Desember.
“Hak perangkat desa selalu diabaikan, jadi saya perwakilan perangkat desa se-Kabupaten Serang menanyakan hak perangkat desa yang belum dibayarkan. Makanya kita ke sini hanya ingin silaturahmi, ingin menanyakan kemana sebenarnya anggarannya,” katanya, Selasa 31 Desember 2024.
Ia mengatakan, dari penjelasan Pemkab Serang, salah satu alasan yang menyebabkan hal tersebut terjadi ialah karena defisit anggaran. “Kecenderungannya ketika kita menggerakkan massa bari dibayarkan. Ini ada apa sebenarnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelumnya sudah berkomunikasi dengan DPMD Kabupaten Serang mengenai siltunsif. Mereka pun sempat menjanjikan pembayaran di tanggal 20 Desember. Namun sampai saat pembayarannya molor.
“Kita malah dapat informasi dari salah satu pengurus Apdesi kalau pembayaran sultunsif akan dibayarkan pada tahun 2025. Makanya kita berusaha menanyakan hak kita,” ujarnya.
Selain meminta agar gaji Bulan Desember dibayarkan, pihaknya juga meminta agar Bagian Hasil Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) tahun 2023 dan 2024 segera dibayarkan.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Haryadi mengatakan, keterlambatan penyaluran Siltuntif perangkat desa dikarenakan dana transfer dari Pemerintah Pusat belum masuk. “Makanya terjadi keterlambatan. Adapun perangkat desa datang mempertanyakan, memang ini hal wajar karena hak perangkat desa,” ujarnya.
Pihaknya mengaku sedang berupaya agar gaji dan tunjangan perangkat desa bisa dibayarkan di bulan Desember. Nilai keseluruhan untuk Siltunsif mencapai Rp10 miliar. “Hari ini tanggal 31 Desember kita upayakan agar bisa terealisasi,” ujarnya.
Sementara itu, saat disinggung soal BHPRD tahu 2023 dan 2024 yang belum dibayarkan, itu dikarenakan adanya defisit anggaran di Pemkab Serang. “Kondisi keuangan APBD kita belum normal. Semoga ke depan bisa dibayarkan ketika APBD sudah normal kembali,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda












