CILEGON – Sebanyak 2.683 buruh yang bekerja di sembilan vendor PT Krakatau Steel dipastikan akan kehilangan pekerjaan pada September mendatang. Sembilan vendor itu di antaranya, PT Purna Sentana Baja (PSB), PT Wahana Sentana Baja (WSB), PT Sigma Mitra Sejati (SMS), PT Krakatau Perawatan Dan Perbengkelan (KPDP), PT Krakatau Information and Tecnology (KITEC), PT Indo Sarana Usaha (ISU), PT Kedung Buana Indah (KBI), PT Saba Pratama, dan PT Central Berkat Indonesia (CBI).
Kontrak PT KS dengan vendor-vendor akan berakhir pada 31 Agustus 2019. Buruh sempat melakukan penolakan selama dua bulan terakhir dengan cara unjuk rasa di depan Site Plant PT KS di area kawasan industri. Selain itu, buruh juga beberapa kali demo di depan kantor Walikota Cilegon, depan DPRD Kota Cilegon, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), di kantor Kementerian BUMN, serta di Kemenakertrans.
Semakin mendekati 31 Agustus, langkah perundingan bipartit pun ditempuh, tapi lagi-lagi langkah itu tidak bisa menyelamatkan buruh dari cengkeraman mengganggur. Hingga akhirnya pada 15 Agustus lalu, buruh menerima keputusan PT KS tersebut.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten, Rahmat, menjelaskan, ribuan buruh itu dipastikan tak lagi bekerja usai membuat perjanjian bersama dengan masing-masing vendor. Dalam perjanjian itu, buruh menerima penghentian kontrak, tetapi dengan syarat perusahaan membayar pesangon dua kali lipat dari ketetapan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perjanjian bersama itu merupakan undang-undang buat mereka yang sepakat, kalau sudah sepakat berarti sudah selesai,” ujar Rahmat kepada wartawan, Minggu (25/8).
Perjanjian bersama itu ditandatangani oleh perwaklan perusahaan, pengurus Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC), dan PUK FSPBC masing-masing perusahaan. Dalam perjanjian itu pun disepakati, pembayaran pesangon akan dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali, yaitu pada 31 Agustus dan 30 September.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua FSPBC Syafrudin menjelaskan, buruh pada akhirnya secara terpaksa menerima keputusan tersebut usai bekerja keras memperjuangkan agar kebijakan penghentian kontrak dibatalkan.
Kata Syafrudin, setelah melakukan evaluasi, sudah lebih dari dua bulan buruh berjuang, baik secara pribadi maupun dengan meminta pertolongan pada pemerintah. Namun semua itu gagal. Buruh mengalami kesulitan untuk bisa bertemu langsung dengan Dirut PT KS Silmy Karim. “Kami merasa kecewa kepada pemerintah yang tidak sungguh-sungguh memperjuangkan kita,” ujar Syafrudin.
Ia melanjutkan, selain dengan meminta uang pesangon sebanyak dua kali lipat dari yang telah diatur undang-undang, dalam perjanjian itu, disepakati, jika PT KS telah kembali membaik dengan sejumlah kegiatan-kegiatan perusahaan, buruh yang terkena dampak pemutusan hubungan itu akan kembali dipanggil dan dipekerjakan. (bam/ibm/ags)










