CILEGON – Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku belum mengetahui kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Menurut Edi, sejauh ini ia belum mendapatkan laporan terkait detail kasus tersebut. Dia pun tak tahu pasti pejabat siapa saja yang terlibat. “Belum tahu saya belum tahu, nanti coba saya konfirmasi,” ujar Edi kepada wartawan, Senin (26/8).
Edi mengaku akan meminta keterangan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) selaku OPD yang bertanggung jawab atas proyek yang menghubungkan Kecamatan Cibeber hingga Ciwandan tersebut.
Kendati ia belum mengetahui prihal kasus tersebut, Edi menyerahkan sepenuhnya proses kasus itu kepada dua lembaga penegak hukum. Sebagai kepala daerah, Edi mendukung segala langkah-langkah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Cilegon. “Tentu saya dukung agar diusut tuntas,” ujar Edi sambil masuk ke kendaraan dinasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawati mengaku telah memeriksa sekira 20 saksi dalam mendalami kasus dugaan korupsi jalan yang dikerjakan pada tahun 2013 lalu itu.
Saksi-saksi yang diperiksa untuk paket proyek sepanjang 2,5 kilometer tersebut meliputi mantan pejabat di Dinas PUTR Kota Cilegon saat proyek itu berlangsung, pihak perusahaan yang memenangkan tender, konsultan, serta sejumlah ahli.
Sementara proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan lapis beton pada JLS Cilegon tahun 2013 senilai Rp14 miliar masih berjalan di Kejati Banten. Penyidik masih mendalami pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti. “Masih terus mendalami dan memperkuat alat bukti sambil menunggu keterangan ahli (kontruksi-red),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sekti Anggraini.
Dia mengatakan penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Hasil pemeriksaan ahli kontruksi dan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten akan dijadikan dasar dalam penetapan tersangka. “Tidak lama lagi (penetapan tersangka-red). Kami menunggu waktu yang tepat, setelah hasil pemeriksaan ahli,” kata Sekti. (bam-mg05/ags)











