CILEGON – Roni Candra dan Martunis diringkus polisi di lokasi dan waktu berbeda. Pemilik toko kosmetik ini diringkus lantaran nyambi berjualan berbagai jenis obat keras tanpa resep dokter.
Penangkapan ini bermula dari informasi tentang berbagai jenis obat daftar G yang dijual secara bebas di pesisir Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Petugas Subdit Gakkum Ditpolairud kemudian melakukan penyelidikan.
Rabu (21/8), sekira pukul 22.30 WIB, petugas menggerebek toko kosmetik milik Roni Candra di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Saat pemeriksaan, polisi menemukan ribuan jenis obat keras di dalam toko.
Di antaranya, 750 butir tramadol, 93 butir obat berwarna putih, 1.010 butir obat berwarna kuning, 119 butir obat berwarna kuning. Kemudian, 350 butir obat merek Dexa-m dan 29 butir obat merk Merlopam 2. Satu unit ponsel dan satu buah dompet berisi uang sebesar Rp2,9 juta turut diamankan polisi. Barang bukti dan Roni Candra dibawa ke kantor Polairud Polda Banten.
“Obat obatan ini dijual di toko kosmetik milik pelaku,” kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Yulianto saat rilis kasus, Senin (26/8).
Pada Sabtu (24/8), giliran toko kosmetik milik Martunis di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang digerebek polisi. Martunis yang sedang menjaga tokonya langsung diamankan. Sebanyak 126 butir obat merk Trihexyphenidyl, 96 butir tramadol, 1.000 butir obat hexymer, dan 188 butir kapsul berwarna putih ditemukan dari dalam toko. Satu unit ponsel dan uang Rp3 juta lebih turut diamankan polisi. “Total seluruhnya ada 3.763 butir. Pelaku mengaku belum lama mengedarkan obat-obatan itu,” kata Agus.
Saat diinterograsi, keduanya mengaku membeli obat-obatan tersebut dari sales keliling. Namun, keduanya mengaku tidak mengenali sales tersebut. Roni dan Martunis terancam 12 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kami akan mendalami dari mana asal obat-obatan itu dan masih ada atau tidak pihak lain yang terlibat,” kata Agus.
Sementara, Roni berkilah baru tiga minggu menjual obat-obatan tersebut. Obat tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp5.000 per butir. Sasarannya, para pekerja dan pelajar. “Toko milik saya Pak, itu (obat-obatan) buat sampingan aja, sebab kosmetiknya juga laku,” tuturnya. (bam/nda/ags)








