SERANG – Dua penjual obat keras di Kota Serang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang, karena ketahuan menjual obat daftar G jenis tramadol dan excimer tanpa izin resmi.
Obat keras itu dijual dua pelaku di toko obat yang berkedok toko kosmetik yang berlokasi di lingkungan Sempu dan Ciracas, Kota Serang. Kedua toko tersebut digrebek Satauan Reserse Narkoba Polresta Serang beberapa waktu lalu.
Kapolresta Serang AKBP Edhi Cahyono, saat menggelar ekspose menyampaikan, dari dua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 200 butir dan uang sebanyak ratusan ribu rupiah hasil dari penjualan. “Para tersangka telah melakukan aksi jual beli selama lebih dari dua bulan,” terang Edi, Jumat (20/9). (Fahmi Sa’i)












