SERANG – Mantan direktur RSU Tangerang Selatan (Tangsel) Ida Lidia makin terpojok. Ida Lidia dituding bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengadaan jasa keamanan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel senilai Rp2,8 miliar. Tudingan itu dilontarkan oleh mantan kepala Dinkes Kota Tangsel Dadang M Epid di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (23/9).
Dadang dihadirkan di persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang. Dia bersaksi untuk lima terdakwa dugaan korupsi tahun 2013 itu. Yakni, Ida Lidia selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Andhy Krisnapati, Irvan Octavian dan Ahmad Bazury selaku anggota layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Tangsel. Lalu, anggota Pokja ULP Tangsel Wawan Gunawan. “Bertanggung jawab (Ida Lidia-red) secara teknis terhadap pekerjaan. Secara teknis itu tanggung jawabnya PPK,” kata Dadang di hadapan ketua majelis hakim Yusriansyah.
Dikatakan Dadang, lelang proyek tersebut dilakukan saat Ida Lidia masih menjabat sebagai sekretaris Dinkes Tangsel. Sementara, Dadang masih menjabat kepala Dinkes Tangsel. “Dia (Ida Lidia-red) KPA (kuasa pengguna anggaran-red) dan PPK. Diangkat oleh kadis (kepala dinas-red). Nilainya saya lupa (pengadaan-red), miliaran,” kata Dadang.
Dadang mengaku, satu minggu sekali dilakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pengadaan di Dinkes Tangsel. Namun, Ida tidak pernah melaporkan ada kendala dalam pengadaan tersebut. “Saya tidak mengetahui (bermasalah-red). Setiap hari Senin kita evaluasi,” jelas Dadang.
Dadang menepis anggapan pengadaan tersebut sudah di-plotting atau diatur. Namun, diakui ada plotting sejumlah proyek oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. “Plotting-an tidak pernah (pengadaan jasa pengamanan-red). Kalau plotting-an kegiatan dengan Pak Wawan (proyek lain-red),” kata Dadang.
Dadang mengaku, pernah memerintahkan Kabid Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Manusia (Promkes dan SDM) di Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari berkoordinasi dengan Ida Lidia. Koordinasi tersebut terkait berbagi pengetahuan mengenai lelang.
“Saya suruh koordinasi dengan Mamak dalam konteks supaya dia lebih paham aturan, bukan untuk menentukan pemenang. Ibu Ida kurang (belum menguasai-red). Saya siap (dikonfrontasi dengan Mamak-red),” katanya.
Berdasarkan kontrak, jasa pengamanan tersebut diperuntukkan seluruh puskesmas di Tangsel. Sesuai kontrak ada 117 orang yang harus direkrut. Tetapi, hanya ada 95 orang tenaga keamanan di lapangan. “Dibayarnya sesuai kontrak (117 orang-red),” kata Dadang.
Terpidana empat tahun kasus korupsi alat kesehatan (alkes), proyek fisik RSU, dan sejumlah puskesmas di Tangsel tahun 2010-2012 itu tidak mengetahui ada kelebihan pembayaran terhadap jasa tenaga keamanan. Sesuai ketentuan upah, setiap tenaga keamanan Rp2,2 juta. Tetapi, upah tenaga keamanan tersebut lebih dari Rp2,2 juta. “Dasarnya UMR (upah minimum regional Rp2,2 juta-red),” beber Dadang.
Namun, Dadang mengakui pernah mendapat laporan ada tenaga keamanan yang tidak menerima upahnya secara utuh. “Saat rapat saya arahkan untuk bayar sesuai kontrak karena ini akan berdampak pada kinerja,” tuturnya.
Pada sidang terpisah, terdakwa Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Baihaqi Djasman selaku pemenang tender jasa keamanan tersebut mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Mantan anggota Komisi V DPRD Kota Tangsel itu menilai surat dakwaan JPU cacat formal. (mg05/nda/ira)









