LEBAK – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Cibadak menangkap komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) di wilayah Rangkasbitung Rabu (23/10) sekira pukul 4.00 WIB.
Pelaku curanmor berinisial A dan R sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cibadak, karena sudah dua kali melakukan tindak pidana pencurian bermotor di wilayah Cibadak dan Rangkasbitung.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, tersangka curanmor yang diamankan penyidik Reskrim Polsek Cibadak sudah diintai oleh penyidik kepolisian. Mereka di Jakarta berpindah-pindah tempat dan ketika pulang ke Rangkasbitung, keduanya langsung ditangkap di tempat persembunyiannya. Namun satu orang DPO berinisial J masih buron. Sedangkan rekan tersangka berinisial E alias Ucok sudah terlebih dahulu diamankan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Kapolsek Cibadak Inspektur Polisi Satu (IPTU) Indik Rusmono menyatakan, dua pelaku curanmor yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama. Dia sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Lebak. Untuk itu, setelah keduanya pulang ke Rangkasbitung penyidik langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, A dan E tidak melawan.
“Penangkapan A dan R merupakan hasil pengembangan dari tersangka E yang telah diamankan terlebih dahulu. Dari keterangan E, terungkap komplotan curanmor yang beraksi di Kadu Agung dan Kompleks Depag,” kata Indik kepada wartawan, Rabu (23/10).
Salah seorang tersangka curanmor berinisial A mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Cibadak dan Rangkasbitung. Sepeda motor hasil curian dijual pelaku dengan menggunakan media sosial ke wilayah Jakarta. Uang hasil penjualan Rp1 juta dibagi tiga.
“Uang hasil penjualan kami bagi tiga dan digunakan untuk beli minum-minuman, rokok, dan hura-hura,” jelasnya.(Mastur)
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV
Dua pencuri sepeda motor milik sekuriti Klinik Bougenville Ciekek terekam kamera CCTV.
Read moreDetails









