SERPONG – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel mencatat sebanyak 1.582 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat terdampak corona (covid-19). PHK terpaksa dilakukan perusahaan karena tak mampu membayar upah.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Tangsel Yantie Sari menyatakan ribuan pekerja yang di-PHK itu berasal dari 27 perusahaan yang bergerak di bidang ritel, outsourcing, restoran dan lain sebagainya. ”Pekerja tersebut di-PHK bukan karena perusahaannya yang tutup. Tapi untuk menekan biaya pengeluaran,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Senin (13/4).
Ia menambahkan pekerja yang melapor sudah didata. Mulai dari nama lengkap, alamat rumah dan perusahaan tempat bekerja. ”Data pelaporan yang masuk, kami laporkan ke provinsi untuk dilakukan verifikasi kartu pra kerja,” singkatnya.
Sementara, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyatakan para pekerja yang terkena PHK, bisa mendaftar program kartu pra kerja. ”Ada ketentuan dan syarat pekerja yang bisa ikut kartu pra kerja sehingga mendapatkan dana insentif,” katanya. ”Sejauh ini, dinas ketenagakerjaan masih terus melakukan verifikasi pendataan,” tambahnya.
Ia menambahkan pendaftaran kartu pra kerja memang ada batasan kuota dan waktu. ”Waktu video conference dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Saya sudah sampaikan penerimaan kartu pra kerja kuota dan waktunya jangan dibatasi karena ke depan kita tidak tahu,” terangnya.
Airin menyatakan untuk pengusaha, pemerintah akan membuat regulasi bisa pengurangan retribusi atau penundaan pembayaran pajak. ”Regulasinya masih digodok oleh satuan kerja,” sebutnya.
Begitu juga, sambungnya, dengan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) yang punya cicilan di bank untuk bisa mendapatkan penundaan. ”Kami sudah kordinasi dengan pihak bank untuk tidak melakukan penagihan dulu karena pendapatan yang menurun akibat wabah,” tandasnya. (you/asp)











