• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Masuk Mal di Kota Serang, Pengunjung Dibatasi 2 Jam

Redaksi by Redaksi
Jumat, 19 Juni 2020 11:11
in Berita Utama, Umum
Masuk Mal di Kota Serang, Pengunjung Dibatasi 2 Jam

Warga mengunjungi pusat perbelanjaan yang berada di jalan Veteran Kota Serang, Kamis (18/6). Pemerintah Kota Serang akan membatasi durasi pengunjung saat mengunjungi pusat-pusat perbelanjaan.

WALIKOTA Serang Syafrudin telah menandatangani Perwal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tempat Keramaian dan Fasilitas Umum dalam Masa Transisi Pemberlakuan Tatanan Normal Baru di Wilayah Kota Serang. Dalam Perwal itu, salah satu yang diatur adalah setiap pengunjung tempat keramaian diberikan waktu kunjungan paling lama dua jam.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, nantinya setiap tempat keramaian dan fasilitas umum wajib mempedomani protokol kesehatan. “Terkait waktu kunjungan, setiap pengunjung yang masuk ke tempat keramaian, akan diberikan tanda khusus kapan ia masuk dan harus keluar,” ujar Hari, Kamis (18/6).

RelatedPosts

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Sabtu, 7 November 2026 16:20
Kejati Banten

Raih Emas Asian Para Games 2026, Atlet Asal Cilegon Dapat Hadiah Mobil dari Reda Manthovani

Sabtu, 7 November 2026 13:45
kebakaran pabrik Tangerang

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan 20 Korban Kebakaran Pabrik Kipas Angin di Tangerang

Sabtu, 7 November 2026 13:33
bantuan keuangan desa

Pemprov Banten Siapkan Kenaikan Bantuan Desa pada 2027

Sabtu, 7 November 2026 12:44

Untuk waktu berkunjung, ia mengatakan, nanti ada petugas Gugus Tugas yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri untuk melakukan pengawasan. Namun, selain itu, para pemilik tempat keramaian juga seharusnya menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan.

Tak hanya waktu berkunjung, Hari juga mengatakan, jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari luas kapasitas tempat yang tersedia. Untuk itu, diperlukan pembatasan waktu berkunjung mengingat jumlah pengunjung juga yang harus dibatasi.

Selain itu, setiap tempat keramaian juga harus melakukan beberapa protokol kesehatan lainnya, seperti penyemprotan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu badan, hingga mewajibkan penggunaan masker. Tak hanya itu, jam operasional serta mengatur arah masuk dan keluar. “Pengelola tempat keramaian juga harus menyediakan tempat fasilitas kesehatan atau ruang isolasi apabila ada pengunjung atau pegawainya yang terkena Covid-19,” terangnya.

Ia menerangkan, selain pusat perbelanjaan, tempat keramaian lainnya yakni tempat seminar/resepsi/rapat, objek wisata/kawasan car free day, perpustakaan, alun-alun, gedung olahraga, serta stadion. “Saat pembahasan Perwal ini, kami Pemkot Serang juga sudah mengajak bicara para pengelola tempat keramaian yang ada di Kota Serang dan semuanya berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada,” tuturnya.

Apabila ada yang melanggar, Hari menegaskan, dalam Perwal itu juga disebutkan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, peringatan tertulis, pembubaran, pemberhentian sementara, pembekuan izin, pencabutan izin, pengaman barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, serta tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran.

Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, keberhasilan penanganan Covid-19 mayoritas ada di tangan masyarakat. “Kalau masyarakat tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka akan menjadi persoalan, salah satunya kasus Covid-19 meningkat,” ujarnya.

Kata dia, transisi new normal yang akan diterapkan di Kota Serang adalah mengatur masyarakat hidup sehat. “Memperketat protokol kesehatan,” ujar Syafrudin. (nna/air)

Tags: Covid-19New NormalPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

RT 02 Cipecung Masjid Terus Berbenah

Next Post

Data Covid-19 Amburadul, Kinerja Gugus Tugas Disoal

Next Post
Seorang Perawat di RSUD Cilegon Positif Covid-19

Data Covid-19 Amburadul, Kinerja Gugus Tugas Disoal

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Jumat, 6 November 2026 06:32
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Jumat, 6 November 2026 13:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

by Abdul Rozak
Sabtu, 7 November 2026 16:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten menegaskan soliditasnya di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai...

Anggittyas Putri

6 Tahun Berlatih, Anggittyas Putri Bidik Emas Lempar Lembing dan Tolak Peluru di Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Sabtu, 7 November 2026 16:04
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - 6 tahun menekuni atletik menjadi bekal Anggittyas Putri untuk memburu prestasi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.