slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

UMK Cilegon Diusulkan Naik

Redaksi by Redaksi
12-11-2020 12:12:10
in Berita Utama, Umum
UMK Cilegon Diusulkan Naik
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dari tujuh kabupaten kota yang sudah menyampaikan usulan ke Pemprov Banten, hanya Kota Cilegon yang mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Usulan kenaikan yang disetujui Walikota Rp240 ribu.

Sementara Kabupaten Lebak dan Pandeglang mengusulkan tidak naik. Dua pemkab itu mengusulkan UMK 2021 sama dengan besaran UMK 2020. Sedangkan tiga kabupaten kota lainnya mengusulkan beberapa opsi. Hanya Kabupaten Serang hingga kemarin sore belum mengusulkan besaran UMK 2021.

Baca Juga :

Bupati Tangerang Minta SPMB Berjalan Transparan dan Obyektif

BEM STAK Cilegon Soroti Efektivitas Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di JLS

TMMD 128 Kodim Cilegon Kebut Renovasi Musala di Pulomerak

Pertamina Bersama SCUP Selenggarakan Sokoguru Policy Forum

Namun begitu, keputusan akhir penetapan UMK 2021 ada di tangan Gubernur Wahidin Halim paling lambat pada 20-21 November 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Alhamidi mengungkapkan, saat ini masih menunggu semua bupati/walikota di Banten menyampaikan rekomendasi nilai UMK 2021.

“Sampai Rabu sore ini (kemarin-red), baru tujuh kepala daerah yang telah menyampaikan usulan ke provinsi. Kami masih menunggu usulan dari Kabupaten Serang,” ujar Alhamidi kepada Radar Banten, Rabu (11/11).

Ia memaparkan, usulan bupati/walikota itu  akan dibahas dan dikaji oleh Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Hasil pembahasan diplenokan untuk diusulkan kepada Gubernur Banten. “Besok (hari ini-red) kami dewan pengupahan provinsi akan menggelar rapat pleno. Hasilnya disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan,” jelasnya.

Terkait banyaknya usulan bupati/walikota yang menyampaikan besaran UMK 2021 dengan dua bahkan tiga pilihan, Alhamidi menilai wajar. Menurutnya, kepala daerah tidak bisa mengambil keputusan sehingga mengakomodasi usulan dari serikat buruh, asosiasi pengusaha maupun kalangan akademisi yang masuk dalam dewan pengupahan kabupaten/kota.

“Memang belum ada surat edaran Menaker terkait besaran UMK 2021 seperti halnya surat edaran terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang diminta nilainya tetap sama dengan UMP 2021,” bebernya.

Sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat, Alhamidi mengaku semua peluang masih terbuka, baik peluang naik maupun tetap seperti nilai UMK 2020. “Ya kalau untuk naik masih ada dua alternatif bisa naik bisa tetap seperti tahun lalu, tapi tidak akan turun,” urainya.

Hal senada disampaikan Kasi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Karna Wijaya. Kata dia,  hingga Rabu (11/11) pukul 16.00 WIB, provinsi hanya menerima usulan UMK 2021 dari Walikota Cilegon. Sementara Kabupaten Serang belum masuk usulannya.

“Kami tunggu hingga malam ini (semalam-red), lantaran besok (hari ini-red) semua usulan UMK 2021 harus diplenokan dewan pengupahan provinsi,” ujarnya.

Berdasarkan surat rekomendasi tujuh bupati/walikota yang sudah diterima provinsi, dewan pengupahan kabupaten/kota dari unsur akademisi mengusulkan sejumlah opsi, ada yang setuju UMK 2021 tetap sama dengan UMK 2020, ada yang menyarankan UMK 2021 ada kenaikan bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, ada juga yang menyarankan mencari jalan tengah antara usulan serikat buruh dan usulan asosiasi pengusaha.

“Semuanya akan dibahas oleh dewan pengupahan provinsi, dan acuannya pada undang-undang,” tegasnya.

Terpisah, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengungkapkan, bola panas tentang UMK 2021 ada di tangan gubernur. Sebab berapapun nilai yang diusulkan bupati/walikota, keputusan akhir ada pada gubernur.

“Kalau mengacu UMP Banten 2021 ditetapkan sama dengan UMP 2020, perkiraan saya nasib UMK 2021 tidak akan jauh,” katanya.

Kendati begitu, Huda mengaku bisa saja UMK sejumlah kabupaten/kota mengalami kenaikan lantaran  beberapa bupati/walikota juga perlu mengakomodasi usulan berbagai pihak.

“Peluang tetap ada meskipun kecil, sebab pertumbuhan ekonomi Banten saat ini masih minus dan tahun depan juga diperkirakan belum baik lantaran Covid-19,” jelasnya.

UMK Kota Serang

Terpisah, Kepala Disnakertrans Kota Serang Akhmad Benbela mengatakan, Pemkot Serang telah melayangkan surat hasil rapat bersama dewan pengupahan kepada Pemprov Banten, Senin (9/11).

Berdasarkan hasil rapat dengan mempertimbangkan Covid-19 sebagian besar perwakilan memutuskan untuk tidak menaikkan UMK Kota Serang 2021 sebesar Rp3.773.940. “Perwakilan pemerintah, akademisi, Apindo, BPS sepakat tidak menaikkan UMK. Tapi, kita lampirkan juga keinginan serikat pekerja dengan usulan kenaikan 3,27 persen,” katanya.

Benbela mengatakan, salah satu faktor penyebab tidak menaikkan besaran UMK 2021 yakni belum validnya inflasi Banten tahun 2020 dan pertumbuhan ekonomi Banten berdasarkan rilis BPS dalam posisi minus 3 persen. “Pertimbangan lainnya, kita sudah masuk krisis karena gelombang PHK dimana-mana,” katanya.

TIGA OPSI

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sukanta mengatakan, Pemkot Tangsel sudah menyerahkan berkas usulan UMK 2021 kepada Gubernur. “Berkasnya sudah kita kirim ke Gubernur pada 9 November,” ujarnya.

Sukanta menambahkan, ada beberapa usulan yang diajukan. Buruh minta kenaikan 8,5 persen, pengusaha  minta tidak naik, dan pemerintah berpegang pada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

“Gubenur yang memutuskan dan keputusannya dipastikan sebelum batas akhir pengumuman upah minimum kabupaten/ kota pada 21 November mendatang,” tambahnya.

Kata dia, hasilnya bisa saja tidak naik. “Hasilnya bisa saja tetap karena pandemi Covid-19 dan inflasi daerah dan nasional turun. Serikat maunya UMK naik dan Apindo tetap. Kondisi saat ini Apindo bisa bertahan dan tidak tutup saja sudah bagus,” tuturnya.

UMK Cilegon

Sedangkan UMK Cilegon 2021 naik sebesar 3,3 persen. Kenaikan upah itu telah disetujui oleh Walikota Cilegon Edi Ariadi.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energy Pertambangan dan Umum (FSPKEP) Kota Cilegon Rudi Sahrudin.

“Alhamdulillah perjuangan para buruh menuai hasil. Kami mendapatkan informasi dari Pak Tuah (Kepala Bidang Industrial dan Pengupahan pada Disnaker Kota Cilegon Tuah Sitepu), jika Pak Wali menyetujui kenaikan UMK Cilegon 2021 sebesar 3,3 persen,” ujarnya, Rabu (11/11).

Dengan kenaikan 3,3 persen itu bertambah dari  sebesar Rp4.246.000  menjadi Rp4.386.220 atau naik sekitar Rp240 ribu.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cilegon Erwin Supriadi mengatakan, akan mengawal usulan UMK Cilegon 2021 ke Pemprov Banten.  “Perjuangan kami akan diteruskan di tingkat provinsi,” katanya. (den-bam-fdr-bnn/alt)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Stafsus Milenial Presiden Kirim Surat ke Dema

Next Post

Waspada Bencana Akhir Tahun

Related Posts

Spmb kabupaten Tangerang
Pendidikan

Bupati Tangerang Minta SPMB Berjalan Transparan dan Obyektif

by Mulyadi
Selasa, 19 Mei 2026 23:04

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru tahun ajaran 2026/2027 harus benar-benar transparan. Hal...

Read moreDetails

BEM STAK Cilegon Soroti Efektivitas Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di JLS

TMMD 128 Kodim Cilegon Kebut Renovasi Musala di Pulomerak

Pertamina Bersama SCUP Selenggarakan Sokoguru Policy Forum

Kabel PJU di Gintung Sukadiri Tangerang Diambil Maling

Pengamat Harap BKN Segera Keluarkan Surat Pengukuhan Baru Jabatan Sekda Tangsel

Rakor dengan BKD, Komisi I DPRD Banten Evaluasi Serapan Anggaran Triwulan I 2026

Pilkades PAW Ciruji di Lebak Berjalan Aman dan Kondusif

Revitalisasi dan Pembangunan Alun-alun Kota Serang Diundur

Disnakkeswan Lebak Intensif Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Next Post
Waspada Bencana Akhir Tahun

Waspada Bencana Akhir Tahun

LKBA Kabupaten Serang 2020 (1): Tingkatkan Koordinasi Camat-Kades

LKBA Kabupaten Serang 2020 (1): Tingkatkan Koordinasi Camat-Kades

Tokoh Serang jadi Pahlawan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Spmb kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Minta SPMB Berjalan Transparan dan Obyektif

Selasa, 19 Mei 2026 23:04
Pembatasan jam operasional truk

BEM STAK Cilegon Soroti Efektivitas Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di JLS

Selasa, 19 Mei 2026 22:56
Kodim Cilegon renovasi musala

TMMD 128 Kodim Cilegon Kebut Renovasi Musala di Pulomerak

Selasa, 19 Mei 2026 22:32
Sokoguru Policy Forum

Pertamina Bersama SCUP Selenggarakan Sokoguru Policy Forum

Selasa, 19 Mei 2026 22:00
Kabel pju dicuri

Kabel PJU di Gintung Sukadiri Tangerang Diambil Maling

Selasa, 19 Mei 2026 17:59
Jabatan sekda kota tangsel

Pengamat Harap BKN Segera Keluarkan Surat Pengukuhan Baru Jabatan Sekda Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 17:48
Spmb kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Minta SPMB Berjalan Transparan dan Obyektif

Selasa, 19 Mei 2026 23:04
Pembatasan jam operasional truk

BEM STAK Cilegon Soroti Efektivitas Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di JLS

Selasa, 19 Mei 2026 22:56
Kodim Cilegon renovasi musala

TMMD 128 Kodim Cilegon Kebut Renovasi Musala di Pulomerak

Selasa, 19 Mei 2026 22:32
Sokoguru Policy Forum

Pertamina Bersama SCUP Selenggarakan Sokoguru Policy Forum

Selasa, 19 Mei 2026 22:00
Kabel pju dicuri

Kabel PJU di Gintung Sukadiri Tangerang Diambil Maling

Selasa, 19 Mei 2026 17:59
Jabatan sekda kota tangsel

Pengamat Harap BKN Segera Keluarkan Surat Pengukuhan Baru Jabatan Sekda Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 17:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Spmb kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Minta SPMB Berjalan Transparan dan Obyektif

by Mulyadi
Selasa, 19 Mei 2026 23:04

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru tahun ajaran 2026/2027 harus benar-benar transparan. Hal...

Pembatasan jam operasional truk

BEM STAK Cilegon Soroti Efektivitas Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di JLS

by Adam Fadillah
Selasa, 19 Mei 2026 22:56

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon dinilai belum mampu mengurai...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak