SERANG – Pemerintah terus mengupayakan pengadaan vaksin untuk mengatasi pandemi Covid-19. Namun untuk sementara, vaksin yang disiapkan hanya untuk usia 18 hingga 59 tahun.
Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Banten Budi Suhendar, program vaksinasi tahap pertama yang direncanakan pada akhir Desember 2020 hanya untuk usia dewasa yaitu 18 hingga 59 tahun. Sementara warga yang berusia di bawah dan di atas itu vaksinnya belum ada.
“Vaksin yang akan digunakan hanya untuk usia tertentu, sesuai hasil uji klinis. Kalau digunakan untuk anak-anak atau lansia malah berbahaya,” kata Budi saat menjadi narasumber Webinar yang diselenggarakan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Kamis (26/11).
Ia melanjutkan, selain tidak digunakan untuk anak-anak dan lansia, program vaksinasi covid-19 juga tidak sembarangan diberikan kepada usia 18-59 tahun. Menurutnya ada sejumlah persyaratan seseorang menjadi penerima program vaksinasi.
“Tak semua bisa divaksin, meskipun usianya memenuhi persyaratan namun kalau dia tidak sehat ya tidak bisa diberikan,” tuturnya.
Vaksin, lanjut Budi, adalah untuk orang sehat, sedangkan untuk orang sakit ialah obat. Artinya, syarat utama vaksin adalah keamanannya harus terjamin. “Karena vaksin untuk orang yang masih sehat, oleh karena itu syarat utama bagi vaksin adalah keamanannya. Target pemberian vaksin adalah, agar orang sehat tetap sehat dan menjadi kebal terhadap vaksin tertentu, dalam hal ini vaksin untuk covid,” bebernya.
Adapun program vaksinasi covid ialah imunisasi melalui vaksin khusus untuk perang melawan Covid-19. “Jadi data calon penerima vaksin tidak boleh sembarangan, makanya pemprov perlu memvalidasi data yang diusulkan kabupaten kota,” tegasnya.
Bila diberikan pada yang tidak sehat, justru efek sampingnya sangat tinggi. Sebab vaksin ini akan membentuk kekebalan tubuh sehingga covid tidak bisa masuk. “Itu mengapa para relawan untuk uji klinis vaksin covid, hanya mereka yang telah dewasa dan sehat usia 18-59 tahun,” tegasnya.
Ia berharap, ke depan sudah ada vaksin Covid-19 yang diperuntukkan untuk anak-anak. “Yang pasti semua vaksin yang digunakan harus uji klinis fase 3 dulu. Walaupun untuk anak dan untuk orang tua harus melewati fase 3 dulu. Ya sekarang belum ada uji pada anak,” pungkasnya.
Terpisah, Komisi V DPRD Banten meminta IDI Banten membantu Dinas Kesehatan (Dinkes) agar tidak gegabah dalam melaksanakan vaksinasi covid-19 di delapan kabupaten kota. Ketua Komisi V M Nizar mengatakan, vaksinasi covid-19 harus dipastikan aman dan tidak menimbulkan efek samping.
“Kan yang mau didistribusikan Kemenkes ke Banten vaksin Sinovac. Vaksin ini kan masih tahap uji klinis terakhir. Jangan sampai vaksinasi justru menghadirkan masalah baru,” katanya.
Ia melanjutkan, berdasarkan laporan Dinkes Banten, kuota vaksin untuk Banten dari pemerintah pusat sebanyak 8,1 juta. “Saat ini pemprov masih menunggu microplaning dari delapan kabupaten/kota, terkait jumlah sasaran vaksinasi tahap pertama. Direncanakan Desember proses distribusi vaksin sudah dilakukan,” ungkapnya.
Agar tidak menimbulkan kecemasan terkait efek samping, Komisi V meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan calon penerima vaksin tahap pertama. “Karena ini masih tahap ujicoba, jangan sampai menimbulkan kepanikan ditengah masyarakat,” tutur Nizar.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan, pemerintah daerah hanya melaksanakan intruksi pemerintah pusat terkait vaksinasi covid-19. Namun begitu, Kemenkes telah memastikan bila Vaksinasi akhir Desember nanti akan menggunakan vaksin dengan status persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/ EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Adapun pendistribusian vaksin tahap pertama dari Kemenkes ke Dinkes Banten disesuaikan dengan jumlah calon penerima vaksinasi tahap pertama.
“Saat ini masih proses pendataan di Dinkes kabupaten/kota. Setelah datanya divalidasi baru diajukan ke Kemenkes,” ujarnya.
Ia melanjutkan, selain mendata kelompok orang yang berisiko tinggi tertular covid sebagai sasaran vaksinasi tahap pertama, kabupaten/kota juga harus melaporkan jumlah pos pelayanan vaksin, jumlah tenaga kesehatan dan kader pelaksana vaksinasi, serta jumlah coldbox n coldchain.
“Kami sudah melakukan permintaan microplaning pelaksanaan vaksinasi kepada kabupaten/kota melalui dinas kesehatan masing-masing,” ungkapnya.
Setelah menerima data dari kabupaten kota, selanjutnya Dinkes Banten melakukan rekapitulasi dan validasi microplaning sebelum diserahkan ke Kemenkes
“Harapan kita semua, tenaga medis, TNI/Polri dan petugas digarda terdepan lainnya sudah bisa divaksin di Desember. Sehingga tahap kedua bisa dlakukan awal tahun depan,” pungkas Ati. (den/alt)










