SERANG – Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (Calhaj) Banten dari total 9.374 mengambil uang pelunasan atau pengembalian lunas sebesar Rp9,5 juta. Semuanya harus melunasi kembali saat pemerintah menetapkan pemberangkatan haji.
Sebelumnya, ada 48 Calhaj Banten batal lunas atau mundur dari daftar antrian haji. Puluhan Calhaj tersebut mengambil seluruh dana yang telah disetorkan untuk berangkat haji sejak 11 tahun lalu. Berbeda dengan pengembalian lunas.
Kebijakan Calhaj diperbolehkan mengambil dana haji tersebut keluar oleh Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan keluranya Surat Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi pada Kamis (3/6).
Data yang Kementrian Agama Provinsi Banten, dari 64 Calhaj yang mengambil uang pelunasan paling banyak berasal dari Kabupaten Tangerang dan Kota Serang sebanyak 10 orang.
Kemudian disusul, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang 9 orang, Kabupaten Lebak 8 orang, Kota Cilegon 7 orang, Kabupaten Pandeglang 6 orang, dan Kabupaten Serang sebanyak 5 orang.
“Untuk yang pengembalian lunas, masing-masing sebanyak Rp9,5 juta itu ada 64 Calhaj,” ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Banten Machdum Bachtiar kepada Radar Banten, Jumat (25/6).
Machdum mengatakan, untuk 64 Calhaj masih berkesempatan naik haji sesuai dengan jadwal antrian. Artinya jadwal antriannya tidak berubah, tinggal melunasi sisa pembayaran saat pemerintah menetapkan jadwal pemberangkatan haji. “Ini berbeda, tidak sama dengan 48 orang yang mengambil seluruh dana hajinya,” katanya.
“Yang mengambil uang pelunasan tidak berubah, mereka tetap memiliki kesempatan berangkat sesuai dengan tahun antrian,” tambah Machdum.
Machdum mengatakan, alasan Calhaj mengambil dana tersebut karena ada keperluan mendesak dan lebih penting. Calhaj bersedia melunasi kembali saat pemerintah membuka kembali pemberangkatan haji.
“Mereka beralasan mengambil uang karena ada keperluan mendesak yang lebih urgent, hajatan, wisuda atau keperluan lainnya,” terangnya. (Fauzan Dardiri)









