LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak mengizinkan pengelola tempat wisata untuk buka pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa – Bali dan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2 Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin menyatakan, destinasi wisata di Lebak sudah diperbolehkan buka kembali. Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Iya, sekarang sudah diperbolehkan dibuka lagi. Ini merujuk kepada Instruksi Mendagri dan Instrusksi Bupati Lebak tentang PPKM,” kata Imam Rismahayadin kepada Radar Banten, Rabu (25/8).
Dijelaskannya, Disparbud Lebak akan melakukan pengawasan terhadap destinasi wisata yang ada di 28 kecamatan. Jika ada yang melanggar Instruksi Mendagri dan Instruksi Bupati, maka pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas, yakni menutup tempat wisata tersebut.
“Pengujung atau wisatawan yang berlibur ke destinasi wisata di Lebak wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama. Jika tidak memiliki sertifikat vaksin, maka akan diputar balik dan pengelola wisata harus tegas,” ungkapnya.
Peraturan tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk menekan penyebaran virus Corona di lokasi wisata dan mencegah munculnya klaster baru. Karena, Pemkab tidak ingin kasus Covid di Lebak kembali melonjak seperti sebelumnya.
“Sekarang, kasus Covid di Lebak sudah melandai. Kita harap, terus turun dan terkendali agar masyarakat bisa beraktivitas normal lagi,” ujarnya.(Mastur)








