SERANG-DPRD Banten akhirnya menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru.
Raperda yang diusulkan Gubernur Banten sejak awal 2021 diharapkan bisa mencegah terjadinya penyimpangan, lantaran Pemprov Banten wajib memberikan informasi keuangan daerah kepada masyarakat.
Persetujuan terhadap Perda Pengelolaan Keuangan Daerah diberikan DPRD Banten dalam rapat paripurna tentang persetujuan pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (31/8).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Barhum dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Plt Sekda Banten Muhtarom, dan jajaran pejabat Pemprov Banten. (den/alt)
Baca selengkapnya di Koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id










