SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Label Halal Indonesia yang diumumkan kepada publik pada Sabtu 12 Maret 2022 menuai pro dan kontra. Juga kritikan. Hal tersebut dapat terlihat dari unggahan status netizen di beberapa flatform media sosial.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal alias BPJH di Kementerian Agama RI Nomor 40 tahun 2002 tentang Penetapan Label Halal.
Surat keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Lalu apa makna filosofi dari label halal yang beru tersebut?
Dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari laman Kemenag, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, label halal Indonesia secara filosofi mengadopsi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
“Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” jelas kata Aqil Irham mengilustrasikan.
Aqil Irham melanjutkan, bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia maka manusia harus semakin mengerucut (golong-gilig)menunggaling jiwa, rasa, cipta karsa, dan karya dalam kehidupan atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna makna filosofi yang cukup dalam. Di antara bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji kancing yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar atau sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.
“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk,’ jelas Aqil Irham.
Dia menambahkan, label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
“Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu mempresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska yang mewakili makna kebijaksanaan,stabilitas, dan ketenangan,” jelas Aqil Irham. *
Reporter/Editor : Aas Arbi











