JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID-Label halal yang diterbitkan MUI ke depan tidak berlaku lagi. Penyebabnya Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJH bertugas menetapkan label halal yang berlaku secara nasional tahun 2022.
Penetapan Label Halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal di Jakarta yang mulai berlaku secara efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kutip RADARBANTEN.CO.ID, dalam cuitannya di akun Instagram, @gusyaqut, Sabtu (12/3).
Menurutnya, sertifikasi halal sebagaimana undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah. “Bukan lagi Ormas,” katanya.











