SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Serang jadi kepala desa (kades) hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) 31 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman saat berbincang-bincang dengan Radar Banten di kantornya, Kawasan Puspemkab, Kecamatan Ciruas, beberapa hari lalu.
“Ada sekitar tiga atau empat (ASN jadi kades), di antaranya ada di daerah Pontirta (Pontang, Tirtayasa, Tanara),” ungkap Surtaman.
Ia mengatakan, semua ASN yang jadi kades sebelumnya sebagai ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). “Semuanya guru,” ujarnya.
Surtaman menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, ASN diperbolehkan untuk menjadi kades, tanpa harus mengundurkan diri. “Paling hanya diberhentikan saja dari jabatannya, nonjob,” terangnya.
Kemudian, setelah jabatan kadesnya selesai, ASN tersebut dikembalikan kepada jabatannya. “Bahkan, dia bisa mengurus kenaikan pangkat,” ujarnya.
Dikatakan Surtaman, ASN yang menjadi kades juga masih berhak menerima gaji pokoknya. Namun, tidak disertai dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
“Ini sama halnya dengan ASN yang menjadi komisioner KPU, dia tidak diberhentikan dari ASN-nya, gaji juga masih berhak,” pungkasnya.
Reporter : Abdul Rozak











