CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Istri Walikota Cilegon Hany Seviatry Helldy mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memenuhi hak-hak dokumen kependudukan pada anak seperti pengurusan akta kelahiran.
Hal tersebut disampaikan Hany saat menghadiri pelayanan langsung pembuatan akta kelahiran di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Senin (20/6).
“Saya minta kepada seluruh elemen masyarakat baik yang saat ini hadir, mulai dari bunda PAUD kecamatan, seluruh ketua RT RW se-Kelurahan kalitimbang, ibu-ibu kader PKK kecamatan dan kelurahan, dan semua para orangtua, agar dapat memenuhi hak-hak anak dalam dokumen kependudukan dimana langkah kecil ini yang akan membantu mereka untuk meraih impian dan kesuksesan di masa depan,” ujar Hany.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, dokumen kependudukan sangat penting untuk dimiliki setiap warga negara.
“DKCS Kota Cilegon selaku instansi pelaksana dokumen kependudukan mengharapkan peningkatan cakupan akta kelahiran dan kesadaran masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan sebagai warga negara,” ucapnya.
Kata dia, salah satu dokumen yang sangat penting adalah pembuatan akta kelahiran pada anak. Ada dua fungsi utama dari akta kelahiran tersebut.
“Yang pertama menunjukkan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya secara hukum, dan yang kedua menjadi bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki oleh anak,” katanya.
Menurut Nufus, dengan akta kelahiran, secara yuridis anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hak-hak kewarganegaraannya.
“Dengan akta kelahiran ini maka anak secara yuridis berhak untuk mendapatkan perlindungan hak – hak kewarganegaraannya, misalnya hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pemukiman, dan hak atas sistem perlindungan sosial,” tuturnya.
Diketahui, pelayanan langsung akta kelahiran rencananya akan dilaksanakan di seluruh kelurahan dan kecamatan se-Kota Cilegon. (raj/alt)











