TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama DPRD Kabupaten Tangerang membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (15/8/2022).
Empat raperda ini merupakan raperda yang diusulkan di luar Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang sudah disusun dan direncanakan sebelumnya.
Keempat raperda tersebut di antaranya, Reperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha serta Raperda tentang Bangunan Gedung.
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli dalam agenda rapat penyampaian Penjelasan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tehadap keempat Raperda ini mengatakan, dalam Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja, belum membahas pasal yang menjelaskan pemprosesan sampah di TPA Jatiwaringin menggunakan teknologi terbarukan yang ramah lingkungan.
“Sehingga perlu dimasukan sebagai usulan Perubahan Perda tersebut dan juga belum adanya pasal yang menjelaskan bahwa kendaraan pihak ketiga atau swasta dapat membuang sampah ke TPA Jatiwaringin,” ujar Mad Romli.
Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Mad Romli menjelaskan, diperlukan penciptaan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Tangerang, karena penanaman modal menjadi salah satu faktor yang menentukan sebagai penggerak perekonomian daerah, pendapatan asli daerah, pembiayaan pembangunan daerah, dan penciptaan lapangan kerja.











