PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 127 Narapidana Rutan Kelas II B Pandeglang mendapatkan remisi umum bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022. Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku.
Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang Jupri mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan, yang mana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani pemidanaannya.
“Karenanya pemberian remisi didasarkan pada perubahan prilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat,” katanya.
Secara keseluruhan, jumlah narapidana mendapatkan remisi umum sebanyak 127 orang. Tiga orang di antaranya langsung bebas.
“Ketiga napi yang di hari Kemerdekaan langsung bebas, kemarin melakukan pengabdian berupa menambal jalan raya berlubang. Lokasinya di depan Rutan,” katanya.
Lebih lanjut, Jupri mengungkapkan bahwa Kemerdekaan Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, yang wajib disyukuri bersama.
“Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











