LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pada HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 43 narapidana (napi) di Lapas Kelas III Rangkasbitung mendapatkan remisi atau pengurungan masa tahanan.
Penyerahan remisi kepada para napi dilakukan secara langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia didampingi Kalapas Budi Ruswanto dan Pimpinan Forkopinda di Aula Lapas Rangkasbitung, Rabu, 17 Agustus 2022.
Kalapas Rangkasbitung Budi Ruswanto mengatakan, dari 43 napi yang memdapatkan remisi, salah satunya langsung bebas dan dapat keluar dari Lapas Rangkasbitung.
“Saat ini Lapas Rangkasbitung berlenghuni 169 WBP dengan kapasitas 100 orang dan di hari kemerdekaan ini kita telah memberikan remisi kepada 43 orang WBP. Di antaranya satu orang napi langsung bebas,” kata Kalapas.
Budi mengatakan, remisi itu sendiri diberikan karena para napi telah menghabiskan masa hukuman mereka di Lapas Rangkasbitung dengan berkelakuan baik.
“Narapidana yang memperoleh telah lulus syarat administratif dan substantif, kami juga menghaturkan terimakasih atas dukungan Bupati dan Wakil Bupati Lebak sera jajaran OPD Lebak atas sinergi dan kontribusi positifnya dalam pembinaan dan peningkatan kinerja Lapas Rangkasbitung secara umum. Semoga semakin baik selanjutnya,” ujar Kalapas.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya berharap agar para napi yang mendapatkan remisi dapat terus mempertahankan sikap, baik mereka semasa menjalani masa tahanan.
“Selamat kepada seluruh napi yang memperoleh remisi dan yang langsung bebas tingkatkan keimanan dan ketakawaan, junjung tinggi nilai-nilai luhur pemasyarakatan, tunjukkan kontribusi positif di masyarakat atas bekal yang telag diterima di Lapas. Selamat kembali menjadi masyarakat seutuhnya,” kata Bupati Lebak Iti Octavia membacakan sambutan Menkumham.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











