CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – HI (28) nekat membawa kabur sepeda motor milik bosnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan meminjam sepeda motor tersebut untuk pulang kampung ke Pasir Manggu, Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Namun, setelah berhari-hari, sepeda motor Vario, warna putih dengan Nopol A-3831-TH itu tak kunjung kembali.
Hingga akhirnya, sang pemilik bernama Endud Mahdudi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilegon.
Kapolsek Cilegon Kompol Doharon menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/07) sekira pukul 11.00 Wib di dalam rumah korban di Jalan Bukit tinggi No 206 Kav Blok I RT 008 RW 006, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Doharon menjelaskan HI merupakan karyawan yang kebetulan tinggal di rumah korban. Kemudian sepeda motor dipinjam oleh pelaku dan minta ijin ke anak korban bernama Farah dengan alasan mau pulang kampung Pasir Manggu,Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
“Namun kendaraan sepeda motor milik Korban saudara Endud Mahdudi yang dipinjam oleh pelaku HI tersebut tidak di kembalikan ke pemiliknya, dan tidak ada kabar berita, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilegon,” ujarnya, Rabu 24 Agustus 2022.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp8 juta.
Kemudian, HI ditangkap pada Senin (22/08) sekitar pukul 13.00 Wib. Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor di kampung Pasir Dangdeur, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Atas kejadian tersebut tersangka HI dapat dipersangkakan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Ahmad Lutfi











