LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUD) menggelar diskusi sekaligus mendeklarasikan kerukunan beragama di Kabupaten Lebak. Diskusi dan deklarasi itu dilakukan dengan cara penandatanganan deklarasi kerukunan di Kedai Cafe Cak Alief, Rangkasbitung, Kecamatan Rangkasbitung, Senin 12 Desember 2022 kemarin.
Deklarasi itu sendiri dihadiri oleh tokoh-tokoh pemuka agama di Lebak seperti, perwakilan dari empat gereja, vihara, Pendeta, Kyai berbagai organisasi agama yang berada di Lebak, Kepala Kementerian Agama (Kemenag Lebak) serta Komandan Kodim 06/03 Lebak.
Perwakilan MUI Lebak, Oom Muhtadi mengatakan, diskusi dan deklarasi itu digelar guna menjalin komunikasi antar umat bergama di Bumi Multatuli. Sebab katanya, MUI sendiri memiliki peranan dalam dalam mempersatukan umat beragama.
“Di sini, kita bersama sama berdiskusi bertukar pikiran dan menyamakan presepsi dalam upaya menjaga kerukunan bergama di Lebak,” kata Oom.
Menurutnya, Indonesia sendiri terdiri dari banyak umat dari berbagai adat, agama, dan ras. Ia pun berharap melalui pertemuan ini, maka akan terbuat sinergitas antar umat bergama khususnya dalam mencegah konflik dan gesekan sehingga bisa menjaga kondusifitas daerah.
“Saya harapkan melalui pertemuan ini, komunikasi yang sudah dijalin dengn baik oleh pendahulu kita, bisa kita teruskan dan jaga dengan baik agar kita bisa menjadi negara yang damai dan aman bagi seluruh umat beragama,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Ketua FKUB, KH Baijuri. Ia mengatakan, yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah seorang tokoh yang dapat memimpin umat dan agama. Menurutnya, mereka yang hadir adalah yang dapat dewasa berpikir, dewasa berperasaan dan dewasa bergaul secara keseluruhan. Sehingga ketika ajaran agama diaplikasikan kepada masyarakat, para tamu undangan yang hadir ini dapat merespon dan bertoleransi dengan baik.
“Tujuan dalam menjalankan agama dari agama manapun adalah kebahagiaan untuk di dunia. Kita tidak berhak mengklaim, bahagia di dunia akan bahagia di akhirat,” kata Baijuri.
Ia menjelaskan, di dalam moderasi beragama itu tidak lagi ada diskriminasi ataupun hal yang menyakiti perasaan dari orang yang berbeda agama dengan apa yang dia percaya.
“Kita berangkat dari pengetahuan sejarah Ketika adanya piagam Madinah, kala itu terdapat lima umat yang berbeda namun dapat menjaga kerukunan dengan damai, dengan catatan, tidak ada yang menganeksasi,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kemenag Lebak, Badrusalam mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada komisi bagian dakwah dari MUI Lebak karena memiliki banyak program yang bertujuan untuk kemaslahatan dan manfaat bagi umat.
“Kami dari kemenag sangat mensupport tentang kegiatan ini. Kita semua tau, di Negara Indonesia ini berbentuk bhineka tunggal ika. Jadi, agama yg memiliki legalitas harus bisa menjaga kerukunan antar umat beragama,” kata Badrusalam.
Ia menjelaskan, moderasi beragama ini adalah bagaimana wujud toleransi antara beragama, ketika kerukunan dijaga akan damai dan tidak ada perselisihan.
“NKRI Bukan negara Islam, tapi negara Pancasila yang mengakui beberapa agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Adapun permasalahan, harus kita lakukan dengan musyawarah jangan ada otoriter. Dengan kebersamaan kita akan merasakan kerahmatan, keindahan dan kenyamanan,” jelasnya.
Sementara itu, Dandim 06/03 Lebak, Letkol Arh Erik Novianto mengatakan, dirinya pernah berdinas di wilayah dengan mayoritas muslim di aceh, serta mayoritas Nasrani di Manado. Menurutnya, isu Sara di Negara Indonesia mudah menyebar dan dikendalikan oleh beberapa oknum yang tak bertanggungjawab.
“Banyak sekali masalah SARA antara Nasrani dan Muslim. Banyak studi kasus yang bisa kita dapatkan dan pelajari agar Kabupaten Lebak tetap damai,” kata Erik.
Ia menerangkan, dengan duduk bersama, berdiskusi banyak masalah antar agama bisa kita selesaikan. Budaya itu yang perlahan menghilang. Apabila perpecahan antar agama, yang rugi adalah bangsa Indonesia ini sendiri.
“Kita harus bisa menjaga keutuhan NKRI dan menguatkannya,” tandasnya.(*)
(Yusuf Permana)











