SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama DPRD Kabupaten Serang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi tersebut diharapkan mampu menyederhanakan proses perizinan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Yadi Mulyadi, mengatakan pembahasan Raperda PBG telah dimulai. Menurutnya, regulasi baru itu harus mampu mengakomodasi kebutuhan berbagai kelompok masyarakat, termasuk MBR.
Ia menjelaskan, dalam naskah akademik yang telah disusun perlu dibuat pengelompokan atau klaster berdasarkan jenis PBG sehingga perlakuan terhadap bangunan industri dan rumah masyarakat dapat dibedakan.
“PBG untuk industri itu perlakuannya berbeda dengan PBG untuk masyarakat. Nah, yang ada hari ini kan sebelumnya diperlakukan sama. Kita ingin agar syarat-syaratnya bisa lebih disederhanakan,” katanya, Minggu, 12 Juli 2026.
Yadi mengatakan, selama ini masyarakat masih mengalami kesulitan dalam mengurus PBG karena prosedurnya cukup panjang dan persyaratan teknisnya dinilai rumit.
“Kalau masyarakat kan secara umum tidak terlalu memahami persoalan teknis, misalnya soal konstruksi, pondasi, dan sebagainya. Intinya seperti itu, sehingga untuk masyarakat perlu diberikan perlakuan khusus,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan Raperda PBG tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memastikan kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat, khususnya MBR.
“Agar para pelaku usaha maupun industri yang berdiri di Kabupaten Serang taat aturan dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Bagi yang belum memiliki PBG, diharapkan segera mengurusnya,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria









