JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Akhirnya Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji tahun 1444 H/2023 M pada Rabu, 15 Februari 2023. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH diputuskan Rp90.050.637,26, dengan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang harus dibayar jemaah Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan dari penggunaan nilai manfaat keuangan haji Rp40.237.937 (44,7 persen).
Dari Bipih sebesar Rp49,8 juta, jemaah lunas tunda pada tahun 2020/2021 sebanyak 84.609 orang yang tidak diberangkatkan karena pandemi C0vid-19 tidak dikenakan biaya tambahan lagi. Sementara jemaah lunas tunda tahun 2022 dibebankan biaya pelunasan Rp9,4 juta dan jemaah lunas tunda tahun 2023 dibebankan biaya pelunasan Rp23,5 juta.
Sebagaimana diketahui, BPIH yang ditetapkan tahun ini lebih rendah dari usulan Kementerian Agama. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih Rp69.193.734.00 (70 persen) dan nilai manfaat keuangan haji Rp29.700.175,11 (30 persen).
Menag Yaqut Cholil Qoumas bersyukur ada sejumlah efisiensi yang disepakati di Panitia Kerja BPIH. Seperti nilai kurs Dolar dan Riyal disepakati ada penuruan. Begitu pula layanan katering jemaah yang semula tiga kali makan menjadi dua kali makan. Kemudian living cost di angka 750 riyal
“Jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” ungkap Menag dikutip dari laman Kemenag.
Hasil kesepakatan tersebut akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Editor: Aas Arbi











