SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Rozy Zaky Hakiki terhadap mantan istrinya Norma Rismala.
Gelar perkara penghentian kasus pria yang viral karena diberitakan selingkuh dengan mertua tersebut telah dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten pada Selasa 21 Februari 2023.
“Pada Selasa kemarin telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ (Rozy-red) dan terlapor NR (Norma-red),” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Hariyanto dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 22 Februari 2023.
Didik menjelaskan, dari hasil penyelidikan didapat beberapa fakta yang membuat tim penyelidik sepakat untuk menghentikan kasus tersebut. Di antaranya, tulisan yang dimuat Norma melalui akun Tiktok miliknya belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan.
“Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR (Norma-red) belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE,” kata Didik.
Didik mengungkapkan, dalam proses penyelidikan, penyelidik telah telah melakukan permintaan keterangan sebanyak delapan orang saksi. Selain itu, penyelidik juga telah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli ITE.
“Yang sudah dimintai keterangan itu ada delapan orang, belum termasuk ahli bahasa dan ITE,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.











