Didik menerangkan, dari hasil keterangan ahli dapat disimpulkan bahwa tulisan Norma yang dilaporkan oleh Rozy belum memenuhi unsur pidana. “Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE,” kata Didik.
Didik menambahkan, penghentian kasus tersebut juga dikarenakan Rozy telah mencabut laporan pengaduannya di Mapolda Banten pada Senin 23 Januari 2023. “Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ (Rozy-red) terhadap NR (Norma-red) karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Sebelumnya Rozy mendatangi Mapolda Banten pada Kamis 29 Desember 2022. Ia datang ke Polda Banten untuk melaporkan Norma, mantan istrinya. Kuasa hukum Rozy ketika itu, Jumadi mengatakan, kliennya tidak terima kehidupan pribadi dengan mantan istrinya dipublikasikan ke publik tanpa seizinnya.
Menurut dia, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik diri Rozy dan keluarganya. Jumadi menegaskan pihaknya juga mendorong penyelidik untuk mengembangkan kasus tersebut, ke arah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Norma.
“Dikembangkan itu menyangkut uang yang kita keluarkan kemarin. Seperti Rp25 juta, Rp25 juta terus Rp500 juta. Kita belum tau itu pemerasan atau tidak, silahkan tanya ke penyidik,” ujar Jumadi.
Sementara itu, Rozy Zay Hakiki mengaku konten yang beredar di media sosial itu tidaklah benar. Dirinya dan mertuanya tidak pernah melakukan perselingkuhan, hingga melakukan persetubuhan. “Itu hanya kesalahpamaham saja,” tuturnya singkat.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Abdul Rozak











