• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Mantan Kepala BPN Lebak Didakwa Terima Suap Rp18,1 Miliar

Fahmi by Fahmi
Jumat, 3 Maret 2023 06:55
in Hukum, Lebak
Mantan Kepala BPN Lebak Didakwa Terima Suap Rp18,1 Miliar

Suasana persidangan kasus suap mantan Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtady di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 2 Maret 2023. Foto Fahmi Sa'i

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtady didakwa JPU Kejati Banten telah menerima suap Rp 18,1 miliar.

Uang belasan miliar tersebut diterima Ady sebagai timbal balik penerbitan Surat Keputusan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dansurat keputusan kepala kantor ATR BPN Kabupaten Lebak tentang Pemberian Penetapan Hak Guna Bangunan terhadap Badan Hukum (SK Penetapan HGB).

RelatedPosts

pembangunan jalan poros desa di Lebak

42 Titik Jalan Poros Desa di Lebak Dibangun

Sabtu, 7 November 2026 14:46
city branding kabupaten lebak

Pemkab Lebak Belajar City Branding ke Banyuwangi

Sabtu, 7 November 2026 14:30
pembangunan sarana infrastruktir jalan

Agil: Pembangunan Harus Perhatikan Kualitas, Dewan Lebak Kawal Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 7 November 2026 10:27
Seret PJR Polda Banten

Seret Anggota PJR Hingga Alami Luka Berat, Sejoli Ditangkap Polda Banten

Sabtu, 7 November 2026 09:40

Hal tersebut terungkap saat JPU Kejati Banten membacakan surat dakwaan terhadap Ady bersama tiga terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 2 Maret 2023.

Tiga terdakwa yang diadili bersama Ady tersebut, mantan honorer di Kantor ATR BPN Kabupaten Lebak bernama Deni Edi Risyadi, dan pemberi suap dari pihak swasta Maria Sopiah dan Eko HP.

“Uang dari Maria Sopiah dan Eko HP kepada Ady Muchtady melalui Deni Edi Risyadi dengan menggunakan rekening milik Deni Edi Risyadi dan rekening milik Ady Muchtadi selama periode tahun 2018 sampai dengan 2020, dengan total jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 18.140.550.000,” kata JPU Indah Kurniati Hutasoit.

Indah menjelaskan uang yang diberikan Maria dan Eko tersebut dimaksudkan agar Ady mau menggunakan kewenangannya dalam menerbitkan 75 surat keputusan kepala kantor ATR BPN Kabupaten Lebak tentang SK Penetapan HGB terhadap tiga perusahaan.

Perusahaan itu yakni, PT Harvest Time, PT Armedian Karyatama Tbk, dan PT Putra Asih Laksana. Ketiga perusahaan tersebut telah menyerahkan kepengurusan SK Penetapan HGB kepada Maria dan Eko.

Menurut jaksa, kepengurusan oleh Maria dan Eko tersebut tanpa dasar surat kuasa dari pengurus ketiga badan hukum tersebut. “Yang pengurusnya melalui orang lain diluar pengurus ketiga badan hukum tersebut dan tanpa surat kuasa,” ujar Indah.

Selain SK Penetapan HGB, Maria dan Eko juga mengurus 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Lebak untuk ketiga perusahaan tersebut. Untuk mengurus SK Penetapan HGB dan SHGB, Maria memberikan uang kepada Ady. Tujuannya, agar kedua dokumen tersebut dapat diterbitkan tanpa menunggu waktu yang lama.

“Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya tidak berbelit-belit, hal itu menyalahi ketentuan yang mengatur tentang proses permohonan, persyaratan dan waktu yang ditentukan,” kata Indah dihadapan majelis hakim Dedy Adi Saputra.

Indah mengatakan, uang yang telah ditransfer ke rekening tersebut oleh Ady disembunyikan atau disamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Ady sendiri telah menggunakan uang dari Maria untuk keperluan pribadi mulai dari membeli kendaraan mobil, motor, rumah hingga apartemen di Kabupaten Lebak dan di Jakarta. “Terdakwa Ady Muchtady telah membeli kendaraan bermotor yaitu satu unit mobil merek Honda CRV 1.5 TC Prestige CVT dengan nomor polisi B 1658 VJD,” tutur Indah.

Perbuatan terdakwa tersebut oleh jaksa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, b jo Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi dakwaan jaksa, keempat terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Sidang ditunda dan rencananya akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi

Tags: BPN Lebakkasus pungli BPN LebakPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan, Cak Nawa Instruksikan Bacaleg Pasang Gambar Anies

Next Post

Moz5 Salon Muslimah, Cocok untuk Perawatan Wanita Berhijab

Next Post

Moz5 Salon Muslimah, Cocok untuk Perawatan Wanita Berhijab

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Jumat, 6 November 2026 06:32
Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Jumat, 6 November 2026 13:30
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

by Abdul Rozak
Sabtu, 7 November 2026 16:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten menegaskan soliditasnya di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai...

Anggittyas Putri

6 Tahun Berlatih, Anggittyas Putri Bidik Emas Lempar Lembing dan Tolak Peluru di Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Sabtu, 7 November 2026 16:04
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - 6 tahun menekuni atletik menjadi bekal Anggittyas Putri untuk memburu prestasi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.