SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtady didakwa JPU Kejati Banten telah menerima suap Rp 18,1 miliar.
Uang belasan miliar tersebut diterima Ady sebagai timbal balik penerbitan Surat Keputusan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dansurat keputusan kepala kantor ATR BPN Kabupaten Lebak tentang Pemberian Penetapan Hak Guna Bangunan terhadap Badan Hukum (SK Penetapan HGB).
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejati Banten membacakan surat dakwaan terhadap Ady bersama tiga terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 2 Maret 2023.
Tiga terdakwa yang diadili bersama Ady tersebut, mantan honorer di Kantor ATR BPN Kabupaten Lebak bernama Deni Edi Risyadi, dan pemberi suap dari pihak swasta Maria Sopiah dan Eko HP.
“Uang dari Maria Sopiah dan Eko HP kepada Ady Muchtady melalui Deni Edi Risyadi dengan menggunakan rekening milik Deni Edi Risyadi dan rekening milik Ady Muchtadi selama periode tahun 2018 sampai dengan 2020, dengan total jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 18.140.550.000,” kata JPU Indah Kurniati Hutasoit.
Indah menjelaskan uang yang diberikan Maria dan Eko tersebut dimaksudkan agar Ady mau menggunakan kewenangannya dalam menerbitkan 75 surat keputusan kepala kantor ATR BPN Kabupaten Lebak tentang SK Penetapan HGB terhadap tiga perusahaan.
Perusahaan itu yakni, PT Harvest Time, PT Armedian Karyatama Tbk, dan PT Putra Asih Laksana. Ketiga perusahaan tersebut telah menyerahkan kepengurusan SK Penetapan HGB kepada Maria dan Eko.
Menurut jaksa, kepengurusan oleh Maria dan Eko tersebut tanpa dasar surat kuasa dari pengurus ketiga badan hukum tersebut. “Yang pengurusnya melalui orang lain diluar pengurus ketiga badan hukum tersebut dan tanpa surat kuasa,” ujar Indah.
Selain SK Penetapan HGB, Maria dan Eko juga mengurus 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Lebak untuk ketiga perusahaan tersebut. Untuk mengurus SK Penetapan HGB dan SHGB, Maria memberikan uang kepada Ady. Tujuannya, agar kedua dokumen tersebut dapat diterbitkan tanpa menunggu waktu yang lama.
“Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya tidak berbelit-belit, hal itu menyalahi ketentuan yang mengatur tentang proses permohonan, persyaratan dan waktu yang ditentukan,” kata Indah dihadapan majelis hakim Dedy Adi Saputra.
Indah mengatakan, uang yang telah ditransfer ke rekening tersebut oleh Ady disembunyikan atau disamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Ady sendiri telah menggunakan uang dari Maria untuk keperluan pribadi mulai dari membeli kendaraan mobil, motor, rumah hingga apartemen di Kabupaten Lebak dan di Jakarta. “Terdakwa Ady Muchtady telah membeli kendaraan bermotor yaitu satu unit mobil merek Honda CRV 1.5 TC Prestige CVT dengan nomor polisi B 1658 VJD,” tutur Indah.
Perbuatan terdakwa tersebut oleh jaksa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, b jo Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi dakwaan jaksa, keempat terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Sidang ditunda dan rencananya akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi










