CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE bagi kendaraan bermotor belum berlaku di Kota Cilegon.
Padahal alat tilang tersebut sudah dipasang di dua titik, yaitu di simpang Landmark Kota Cilegon dan Pondok Cilegon Indah (PCI).
Pantauan Radar Banten, di PCI, alat tersebut terlihat sudah aktif, karena flash kamera menyala pada waktu tertentu.
Di PCI, alat tilang elektronik mengarah pada pengendara yang melaju ke arah pusat Kota Cilegon.
Sedangkan di simpang Landmark Kota Cilegon, kamera tilang mengarah ke pengendara yang akan melaju ke arah Kota Serang.











