TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mengancam akan menutup tempat hiburan malam yang kedapatan nekat beroperasi selama ramadan 2023.
Hal itu dilakukan guna menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Rizal Ridhollah mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh pengelola tempat hiburan di Kota Tangerang untuk tidak beroperasi sementara saat ramadan.
“Kami sudah sampaikan surat edaran kepada pelaku pariwisata dan pengelola tempat hiburan harus tutup. Apabila ada yang melanggar akan menjadi perhatian kita,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 20 Maret 2023.
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Cipondoh ini mengatakan, pihaknya tidak segan mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut jika kedapatan melanggar aturan tesebut.
“Sanksinya pencabutan izin. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP,” tambahnya.











