RADARBANTEN.CO.ID – Umat muslim Indonesia yang telah melaksanakan rukun iman yang kelima, melaksanakan ibadah haji, mendapatkan gelar “Haji” sepulang mereka dari tanah suci.
Gelar haji yang disematkan pada nama depan umat muslim Indonesia telah menjadi sebuah tradisi masyarakat Indonesia begitu pula dengan negara Malaysia.
Tradisi tersebut tidak terjadi di negara manapun bahkan di negara Timur Tengah atau Arab Saudi sekalipun tidak menambahkan gelar haji pada nama mereka.
Usut punya usut, konon gelar haji tersebut adalah cara pemerintah kolonial Belanda di tahun 1916 untuk mengawasi dan memantau pergerakan tokoh-tokoh Islam.
Pemerintah kolonial Belanda saat itu selalu kerepotan dengan pergerakan perjuangan masyarakat Indonesia yang banyak dipelopori oleh tokoh-tokoh Islam nusantara. Maka dengan memberikan gelar haji, mereka jadi mudah mengawasinya.
“Untuk apa gelar haji? Supaya gampang mengawasi, intelijen, sejak 1916 itulah setiap orang Indonesia yang pulang dari luar negeri diberi gelar haji,” ujar Agus Sunyoto. Dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari laman nuonline, Jum’at (19/5/2023).
Agus Sunyoto, sejarawan Islam Nusantara dari Nahdlatul Ulama pun mengungkapkan kenapa dulu tidak ada Haji Diponegoro atau Kyai Haji Mojo padahal mereka sudah haji.
Sepanjang sejarah perjuangan Indonesia memang banyak tokoh-tokoh agama Islam yang mempelopori pergerakan untuk melawan tirani kolonial Belanda.
“Dulu para kyai enggak ada gelar haji, wong itu ibadah kok. Sejarahnya dimulai dari perlawanan umat Islam terhadap Kolonial. Setiap ada pemberontakan selalu dipelopori guru thariqah, haji, ulama dari pesantren,” jelas Agus Sunyoto pada lama nuonline.
Untuk terua memantau pergerakan tokoh-tokoh Islam, pihak kolonial Belanda menyematkan gelar haji pada nama umat muslim yang telah melaksanakan ibadah haji.
Bahkan hal tersebut pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Belanda Staatsblad tahun 1903.
Pada masa sekarang, gelar haji seakan telah menjadi penada status sosial-ekonomi di Indonesia. Karena seperti yang sudah diketahui, hanya segelintir orang yang mampu melaksanakan ibadah haji. ***
Editor: Haidaroh











