SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang imbau masyarakat tidak mempermasalahkan terkait adanya perbedaan Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Seperti diketahui, berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 tentang penetapan hasil hisab ramadan, syawal, dan zulhijah 1444 H, telah disebutkan tanggal 1 zulhijah 1444 H jatuh pada Senin 19 Juni 2023 Masehi.
Sehinggal penetapan Idul Adha 1444 H menurut Muhammadiyah jatuh pada Rabu 28 Juni 2023 M. Hal ini berdasarkan kriteria dari Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
Sementara pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Kepala Kemenag Kota Serang, Abdul Rozak mengatakan, masyarakat harus menghormati dengan adanya perbedaan Hari Raya Idul Adha 1444 H.
“Mohon kepada masyarakat untuk menghormati perbedaan Hari Raya Idul Adha ini, tidak usah bersitegang apa lagi sampai menimbulkan konflik, permusuhan dan sebagainya,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 23 Juni 2023.
Ia mengatakan, umat muslim Indonesia sudah terbiasa dengan perbedaan terkait Hari Raya Idul Adha maupun Idul Fitri.
“Karena umat muslim Indonesia mah sudah terbiasa dengan perbedaan Hari Raya Idul Adha maupun Idul Fitri,” katanya.
Meskipun ada perbedaan untuk merayakan Idul Adha, kata Rozak, masyarakat umat muslim harus tetap mempererat kerukunan hidup dalam beragama.
“Mari bangun moderasi dan bangun sikap saling menghormati, menghargai, dan terus pererat ukhuwah kerukunan hidup antar internal umat beragama muslim dan muslim lainnya,” tuturnya.
Selain itu, ia juga mempersilahkan bagi masyarakat Kota Serang yang mengikuti Kiai atau pun gurunya dalam merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H.
“Tidak apa-apa masyarakat yang mau mengikuti panutannya, kiyai-nya, maupun gurunya. Yang penting kiyai atau gurunya bertanggung jawab dan betul-betul berdasarkan metodologi yang benar dan keilmuan yang benar, tidak asal-asalan yang pasti,” tandasnya.
Diketahui, usulan Muhammadiyah untuk meminta cuti bersama di tambah menjadi dua hari telah disetujui oleh pemerintah.
Pemerintah melalui perubahan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskam untuk menambah cuti bersama Idul Adha tanggal 28 dan 30 Juni 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2023.
Foto: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya











