• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus Gratifikasi Rp400 Juta, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Ajukan Penangguhan Penahanan

Fahmi by Fahmi
Jumat, 14 Juli 2023 09:22
in Berita Utama, Hukum

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 12 Juli 2023

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin mengajukan penangguhan penahanan kepada Nelson Angkat selaku ketua majelis hakim yang menangani perkaranya.

Pengajuan penahanan Sarudin tersebut telah diajukan kuasa hukumnya, Pampang Rara di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 12 Juli 2023.

RelatedPosts

Kejati Banten

Raih Emas Asian Para Games 2026, Atlet Asal Cilegon Dapat Hadiah Mobil dari Reda Manthovani

Sabtu, 7 November 2026 13:45
kebakaran pabrik Tangerang

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan 20 Korban Kebakaran Pabrik Kipas Angin di Tangerang

Sabtu, 7 November 2026 13:33
bantuan keuangan desa

Pemprov Banten Siapkan Kenaikan Bantuan Desa pada 2027

Sabtu, 7 November 2026 12:44
Ekonomi Kreatif Banten

Dimyati Dorong Produk Kreatif Banten Tembus Pasar Global, Ini Strateginya

Sabtu, 7 November 2026 11:24

“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada majelis hakim,” ujar Pampang Rara, Kamis 13 Juli 2023.

Pampang mengatakan, permohonan penangguhan penahanan tersebut didasarkan pertimbangan kemanusiaan. Sebab, Sarudin mempunyai dua anak remaja yang membutuhkan perhatian dan kehadirannya.

“Beliau (Sarudin-red) tidak punya pasangan hidup, punya anak yang masih sekolah dan membutuhkan biaya. Yang paling kecil SMP, dua anaknya,” ungkap Pampang.

Pada Rabu kemarin, JPU Kejari Serang Endo Prabowo telah membacakan surat dakwaan terhadap Sarudin. Berdasarkan surat dakwaan Sarudin didakwa dalam dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf a dan Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kedua Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dan, Ketiga Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Endo.

Endo menjelaskan kasus dugaan gratifikasi dan suap senilai Rp 400 juta tersebut berawal pada 2016 lalu. Ketika itu, Sarudin menjabat Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menawarkan dua proyek kepada Ivan Krisdianto.

Dua proyek yang ditawarkan Sarudin bersama pacarnya Resti Dian Aini tersebut berkaitan dengan pengadaan meubelair di BPKAD Kabupaten Serang dan pengadaan pipa PDAM pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Kabupaten Serang. “Terdakwa meminta uang Rp400 juta,” ujar Endo.

Endo mengungkapkan, dalam dua proyek tersebut Sarudin menjanjikan pengembalian modal 15 persen dari total keuntungan yang didapat. Tawaran dan janji Sarudin tersebut, membuat Ivan Krisdianto tertarik. Ia kemudian menyerahkan uang Rp400 juta dengan dua tahap.

Endo juga mengungkapkan, tindakan penerimaan uang oleh terdakwa tersebut telah bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Sekretaris BPKAD dan PPK.

“Bertentangan dengan tugas pokok terdakwa sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Pasal Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah jo Perpres Nomor 35 tahun 2011 jo Perpres Nomor 70 tahun 2013 jo Perpres Nomor 172 tahun 2014 jo Perpres 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tutur Endo

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: kejari serangKejatiKepala BPKAD Kabupaten SerangKorupsiSarudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Personel Polsek Serang Bersihkan Sampah di Pinggir Jalan Depan Perumahan Banten Indah Permai

Next Post

Pemkab Serang Apresiasi Ormas yang Berikan Kegiatan Pemberdayaan pada Masyarakat

Next Post

Pemkab Serang Apresiasi Ormas yang Berikan Kegiatan Pemberdayaan pada Masyarakat

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Jumat, 6 November 2026 12:04
Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Jumat, 6 November 2026 06:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pembangunan jalan poros desa di Lebak

42 Titik Jalan Poros Desa di Lebak Dibangun

by Nurabidin
Sabtu, 7 November 2026 14:46
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - ‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memiliki komitmen untuk terus menuntaskan pembangunan infrastruktur poros jalan desa. Hal ini juga...

city branding kabupaten lebak

Pemkab Lebak Belajar City Branding ke Banyuwangi

by Nurabidin
Sabtu, 7 November 2026 14:30
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 6...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.